Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pencegahan Normatif dalam Perda AIDS NTT

5 Desember 2010   01:00 Diperbarui: 30 Januari 2022   20:09 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: edition.cnn.com)

"Implementasi Perda HIV/AIDS Belum Optimal." Ini judul berita di Harian "Pos Kupang", 2/12-2010). Disebutkan: Implementasi peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, belum optimal karena tingkat sosialisasinya masih kurang oleh pemerintah Propinsi NTT Ada yang luput dari perhatian terkait dengan Perda AIDS. Sampai sekarang sudah 40 daerah, mulai dari provinsi, kabupaten dan kota, yang menelurkan Perda AIDS. Tapi, tidak satu pun pasal di perda-perda itu yang menawarkan pencegahan dan penanggulangan epidemi HIV. Begitu pula dalam Perda AIDS NTT. Yang ditonjolkan hanya norma (Lihat: Syaiful W. Harahap, Mengukur Peran Perda Penanggulangan AIDS NTT, http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/22/mengukur-peran-perda-penanggulangan-aids-ntt/) Disebutkan: Sekretaris Eksekutif Forum Parlemen NTT, Rikardus Wawo, SS, MA, meminta agar masyarakat juga harus berpartisipasi secara penuh dalam mendukung upaya-upaya promosi, perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan bagi pada pengidap HIV/AIDS serta mendukung seluruh program pemerintah termasuk mendukung Komisi Penanggulangan AIDS dalam upaya mencegah dan penanggulangan HIV/AIDS. Persoalannya adalah dalam perda tidak ada cara yang konkret yang harus dilakukan masyarakat. . Di pasal 11, misalnya, pada ayat 1 disebutkan peran serta masyarakat dalam menanggulangi HIV/AIDS dengan (a) berperilaku hidup sehat, dan (b) meningkatkan ketahanan keluarga. Ini normatif, sedangkan pencegahan HIV fakta medis. Sebagai virus, HIV al. menular melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah jika salah satu dari pasangan tsb. HIV-positif. Maka, mencegah penularan HIV melalui hubungan seksual adalah tidak melakukan hubungan seksual dengan orang yang HIV-positif. Ini fakta medis. Masalahnya, orang-orang yang sudah mengidap HIV tidak bisa dilihat dengan mata telanjang karena tidak ada tanda-tanda yang khas AIDS pada fisiknya. Maka, jika melakukan hubungan seksual di dalam dan di luar nikah dengan orang yang tidak diketahui status HIV-nya, ya, pakailah kondom. Ini fakta. Tapi, karena HIV/AIDS sudah dikait-kaitkan dengan norma, moral dan agama maka yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah). Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui cara-cara penularan dan pencegahan HIV yang konkret. Jika penanggulangan epidemi HIV dilakukan secara realistis, maka dalam Perda AIDS Prov NTT harus ada pasal yang berbunyi: "Setiap orang diwajibkan memakai kondom jika melakukan hubungan seksual di dalam dan di luar nikah, di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau di luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta di luar negeri dengan pasangan yang bergati-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSKdi lokasi dan lokalisasi pelacuran), PSK tidak langsung ('cewek bar', 'cewek disko', 'anak sekolah', 'mahasiswi', 'cewek SPG', 'ibu-ibu rumah tangga', selingkuhan, WIL, dll.) serta pelaku kawin cerai." Karena sudah ada penduduk yang mengidap HIV dan AIDS tapi tidak terdeteksi maka perlu pula ada pasal yang berbunyi: "Setiap orang diwajibkan tes HIV jika pernah atau sering melakukan hubungan seksual di dalam dan di luar nikah, tanpa kondom di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau di luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta di luar negeri dengan pasangan yang bergati-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSKdi lokasi dan lokalisasi pelacuran), PSK tidak langsung ('cewek bar', 'cewek disko', 'anak sekolah', 'mahasiswi', 'cewek SPG', 'ibu-ibu rumah tangga', selingkuhan, WIL, dll.) serta pelaku kawin cerai." Jika Pemprov dan DPRD Prov NTT bisa menjami semua penduduk, terutama laki-laki, tidak akan pernah melakukan hubungan seksual yang berisiko, maka pasal tsb. tidak perlu. Tapi, kalau Pemprov dan DPRD Prov NTT tidak bisa menjamin, maka pasal itu perlu ada. Selama penanggulangan epidemi HIV tetap dibalut dengan norma, moral dan agama maka selama itu pula akan terjadi penyebaran HIV secara horitontal. Kasus-kasus HIV dan AIDS yang tidak terdeteksi akan menjadi 'bom waktu' ledakan AIDS. ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun