Banyak peraturan terkait (penanggulangan) HIV/AIDS, tapi tidak menyentuh akar persoalan yaitu menurukan insiden infeksi HIV baru, khususnya pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan yaitu pekerja seks komersial (PSK).
Bahkan, dalam 90-an peraturan daerah (Perda) provinsi, kabupaten dan kota juga tidak ada cara-cara yang konkret untuk menjalankan program di atas. Celakanya, semua perda itu dibalut dengan moral dan agama sehingga yang muncul hanya mitos. Misalnya, disebutkan mencegah penularan HIV/AIDS adalah dengan tidak melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang bukan pasangan, tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah, dll.
Larangan itu jelas mitos (anggapan yang salah) karena penularan HIV melalui hubungan seksual terjadi karena kondisi (saat terjadi) hubungan seksual (salah satu atau kedua-duanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak pakai kondom) bukan karena sifat hubungan seksual (di luar nikah, melacur, dll.).
Maka, di dalam ikatan pernikahan yang sah secara agama dan negara pun bisa terjadi penularan HIV kalau suami mengidap HIV/AIDS dan tidak pakai kondom ketika sanggama. Buktinya, sudah banyak ibu rumah tangga (baca: istri yang sah) terdeteksi mengidap HIV/AIDS, padahal mereka tidak pernah sanggama dengan laki-laki lain.
Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, tanggal 20 November 2016 menyebutkan sampai tanggal 30 September 2016 kasus kumulatif HIV/AIDS di Indonesia tercatat 302.004 yang terdiri atas 219.036 HIV dan 82.968 AIDS dengan 10.132 kematian. Secara global kasus HIV/AIDS di akhir tahun 2015 mencapai 36,7 juta dengan 1,1 juta kematian. Dengan kondisi seperti ini Indonesia menjadi salah satu dari tiga negara di Asia yang pertambahan kasus HIV-nya tercepat.
“Keberadaan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 dipersoalkan sejumlah pihak. Dalam regulasi itu, Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional ditempatkan di Kementerian Kesehatan sehingga dikhawatirkan bisa menghambat koordinasi lintas kementerian.” Ini lead pada berita “HIV DAN AIDS, Perpres No 124/2016 Dipersoalkan” (Harian KOMPAS, 23/2-2017).
Persoalan yang hakiki bukan soal regulasi tsb., tapi sejauh mana program penanggulangan HIV/AIDS selama ini di Indonesia?
Semua program hanya berkutat di hilir, yaitu: tes HIV terhadap ibu hamil, tes HIV terhadap orang-orang berperilaku berisiko tertular HIV, tes HIV bagi kominitas kelompok kunci, tes HIV terhadap penylahaguna narkoba yang akan menjalani rehabiliasi, dan pasien yang berobat ke rumah sakit dengan gejala-gejala terkait AIDS. Ibarat kata program-progtam ini ‘bak pemadam kebakaran’ yaitu menangggulagi di hilr.
Dalam berita disebutkan: “Jika pengendalian HIV-AIDS hanya dilakukan Kemenkes, programnya terfokus di populasi kunci. Padahal, di Papua, misalnya, HIV masuk dalam populasi umum. Tren serupa di provinsi lain terjadi pada ibu hamil dan anak.” Ini jelas asimsi karena program kerja pemangku Perpres No 124/2016 belum bekerja. Perpres memberi waktu sampai 31 Desember 2017.
Selama ini ada kesan yang buruk yang menggiring opini publik bahwa populasi kunci, PSK dan waria bukan bagian dari masyarakat. Apakah populasi kunci bukan populasi umum? Apakah PSK dan waria bukan anggota keluarga?
PSK dan waria adalah bagian dari keluarga di masyarakat. Maka, tidak perlulah menyebut-nyebut populasi kunci, populasi khusus, dll. karena semua bagian dari masyarakat yang hidup dalam tatanan sosial.