Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Penanggulangan AIDS dalam Muzakarah Ulama di Bandung 1995

12 Maret 2011   08:03 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:39 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: www.campuspride.org)

Identifikasi AIDS pada kalangan laki-laki gay di Los Angeles, AS (1981) berdampak pada pandangan terhadap HIV/AIDS dengan kaca mata moral. Tapi, ketika di beberapa negara masyarakat mulai melihat epidemi HIV/AIDS dari aspek medis, maka insiden infeksi HIV baru di kalangan dewasa mulai menunjukkan grafik yang mendatar.

Sebaliknya, di negara-negara yang tetap menempatkan moral sebagai ‘alat’ memandang HIV/AIDS kasus-kasus infeksi HIV baru di kalangan laki-laki dewasa terus meroket. Indonesia, misalnya, merupakan salah satu dari tiga negara di Asia setelah Cina dan India dengan pertumbuhan kasus HIV terbesar.

Celakanya, sejak awal epidemi HIV/AIDS Indonesia memakai sudut pandang moral dalam menanggapi AIDS. Tidak tanggung-tanggung menteri kesehatan yang notabene berpijak pada fakta medis justru mengumandangkan moral ketika membicarakan AIDS (Menyoal(Kapan) ‘Kasus AIDS Pertama’ di Indonesia).

Kalangan agamawan pun angkat bicara pula. Seperti halnya kalangan ulama di Indonesia. Bulan November 1995 di Bandung, Jawa Barat, dilangsungkan Muzakarah Nasional Ulama tentang Penanggulangan Penularan HIV/AIDS (kerjasama MUI, Departemen Agama RI, dan UNICEF).

Muzakarah itu sebagai bagian dari peran ulama dalam penanggulangan AIDS. Tapi, butir-butir yang dihasilkan sama sekali tidak memberikan cara-cara pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS yang konkret.

Muzakarah ini dilangsungkan karena terpanggil untuk berperan dalam penanggulangan AIDS. Indonesia dikesankan berhadapan dengan ancaman AIDS sehingga dituntut untuk memberikan langkah pencegahan.

Disebutkan langkah ini diambil setelah memperhatikan “Hasil-hasil penelitian dari dalam dan luar negeri mengenai dampak epidemik virus HIV/AIDS yang melanda kehidupan umat manusia sangat mengkhawatirkan.”

Disebutkan pula: “Bahwa penyebaran HIV/AIDS sudah merupakan bahaya umum (al-Dharar al-'Am) yang dapat mengancam siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, umur dan profesi.” Ini tidak akurat karena tidak semua orang berisiko tertular HIV. Orang yang berisiko tertular HIV hanya laki-laki atau perempuan yang perilaku seksnya berisiko, yaitu sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom dengan pasangan berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan di dalam atau di luar nikah.

Kesepakatan pada muzakarah disikapi dengan tadzkirah. (1) “Masyarakat, khususnya umat Islam Indonesia dengan keimanan yang diyakininya dituntut secara sungguh untuk mampu menghindari perbuatan-perbuatan tercela yang memungkinkan berjangkitnya virus HIV/AIDS atas dirinya, keluarga dan masyarakat karena deteksi penyebarannya yang masih amat sulit.”

Karena HIV/AIDS dikaitkan dengan ‘perbuatan tercela’ maka hal ini akan mendorong masyarakat memberikan cap buruk (stigma) dan perlakuan berbeda (diskriminasi) terhadap orang-orang yang tertular HIV. Padahal, tidak ada kaitan langsung antara ‘perbuatan tercela’ dengan penularan HIV karena HIV juga menular dengan cara yang tidak tercela, seperti melalui hubungan seksual di dalam nikah, transfusi darah, jarum suntik, air susu ibu (ASI), dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya terutama saat persalinan dan menyusui dengan ASI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun