Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mewujudkan Tantangan Ahok, Membuktikan Harta Kekayaan dengan UU Pembuktian Terbalik

13 April 2016   16:07 Diperbarui: 13 April 2016   16:22 2296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ala, rasoki da sian Tuhan madai.” (Ya, rezeki dari Tuhanlah). Inilah yang saya dengar kalau seseorang ditanya dari mana dia dapat uang untuk membeli sesutu barang.

Persoalannya adalah melalui apa dan bagaimana caranya Tuhan memberikan rezeki itu?

Sayang, inilah yang sering jadi masalah karena tidak semua orang mau membuka asal-usul uang atau benda yang dimiliknya. Alih-alih mau menjelaskan sebagai orang justru marah dan selalu mengatakan, biasanya sambil menujukkan jari telunjuk ke atas: “Rezeki itu sudah diatur.”

Tentu saja buntu lagi karena ybs. membentengi diri dengan Tuhan. Nah, ketika Ahok (Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama) menantang pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membuktikan asal muasal harta kekayaan mereka. "Makanya saya tanya yang duduk di BPK berani tidak buktikan hartanya dari mana. Jadi jangan ngomong asal ngomong di Republik ini, begitu loh," kata Ahok (detiknews, 13/4-2016) membeberkan asal-usul uang dan benda yang dimilik jadi aktual.

Bahkan, sejak lama Ahok sudah berteriak tentang perlunya UU Pembuktian Harta Terbalik. Ini pernyataan Ahok: "Kita mesti (ada-pen.) Undang-Undang pembuktian harta terbalik, terutama untuk persyaratan menjadi pejabat." (nasional.inilah.com, 17/8-2014). Bagi Ahok, dengan cara itu bisa diketahui dari mana harta tersebut didapat. Selain uang hasil korupsi, dan suap tentulah banyak sumber uang dan harga yang illegal. Mencuri, merampok menipu, narkoba, dll. Dengan pembuktian terbalik semua uang dan harta yang dimiliki seseorang bisa diketahui asal-usulnya.

Dalam penjelasan di UU No 31 Taun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan: Di samping itu Undang-undang ini juga menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.

Dengan dasar penjelasan ini sudah selayaknya dibuat UU tentang Pembuktian Harta Kekayaan Terbalik. Dengan UU ini tentulah orang tidak lagi seenaknya berlindung di balik Tuhan hanya untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya.

Langkah awal ke arah pembuktian harta terbalik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Pembuktian harta terbalik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi. Dalam peraturan itu disebutkan, jika harta seorang pejabat publik tidak sesuai dengan biaya hidup dan pajak yang dibayar, hartanya akan disita negara dan dia dinyatakan sebagai seorang koruptor (kompas.com, 30/9-2015).

"Makanya itu yang saya usulkan dari dulu secara konsisten, dari saya jadi anggota DPRD, Bupati Belitung Timur, anggota Komisi II DPR RI, wagub, sampai gubernur. Di mana pencitraannya? Saya lakukan konsisten dari dulu dengan kalimat yang sama tentang UU Pembuktian Terbalik," kata Basuki (kompas.com, 30/9-2015).

Ketika masih di SMP di salah satu kota di Sumatera Utara, akhir tahun 1960-an, alm ayah pernah mengingatkan saya agar mencaria pekerjaan lain jangan di instansi seperti tempat dia bekerja: “Jalahi karejo na lain, Amang. Hum na panakko do di son.” (Carilah kerja yang lain, Nak. Di sini lebih banyak maling).

Waktu itu tentulah nasehat itu belum nyangkut di otak karena baru duduk di SMP yang sangat jauh dari dunia kerja formal di kantor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun