Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyoal Data Kasus HIV/AIDS Kab Temanggung, Jawa Tengah

29 Februari 2012   11:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:44 1095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Jumlah pengidap HIV/AIDS di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, bervariasi bergantung pada penyebabnya.” (Data Pengidap HIV/AIDS Beragam, www.mediaindonesia.com, 27/2-2012).

Terkait dengan kasus HIV/AIDS yang terdeteksi yang dijadikan acuan bukan ‘penyebab’, tapi faktor risiko (mode of transmission) yaitu kemungkinan atau perkiraan cara atau media penularan.

Faktor risiko yang sudah dikenal terkait dengan penularan HIV adalah: (1) hubungan seksual (heteroseksual yaitu laki-laki perempuan atau sebaliknya), (2) homoseksual (laki-laki dengan laki-laki atau gay, serta lesbian yaitu perempuan dengan perempuan), (3) biseksual (heteroseksual yang juga menjalankan homoseksual), (4) jarum suntik pada penyalahguna narkoba (narkotik dan bahan-bahan berbahaya), (5) transfusi darah, (6) perinatal (dari ibu ke bayi yang dikandungnya).

Khusus faktor risiko jarum suntik pada penyalahguna narkoba tidak bisa dipastikan apa media penularan HIV kepada mereka: melalui jarum suntik yang dipakai bersama dengan bergantian atau hubungan seksual. Soalnya, ada penyalahguna narkoba yang sudah melakukan hubungan seksual berisko sebelum menyalahguna narkoba dan selama menyalahguna narkoba.

Maka, kasus kumulatif HIV/AIDS yang dideteksi Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kab Temanggung, Jawa Tengah, sebanyak 260 dikategorikan dengan faktor risisko jarum suntik

Disebutkan: “Adapun berdasarkan penularan melalui hubungan seks bebas, BNK tidak memiliki data pengidap.”

Kalau ‘seks bebas’ diartikan sebagai zina atau melacur, maka pernyataan ‘penularan melalui hubungan seks bebas’ tidak akurat. Soalnya, tidak ada kaitan langsung antara ‘seks bebas’ dan penularan HIV. Penularan HIV melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam dan di luar nikah jika salah satu mengidap HIV dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama (kondisi hubungan seksual), bukan karena ‘seks bebas’ (sifat hubungan seksual).

Menurut Ketua BNK Temanggung, Budiarto, data kasus yang ada padanya tidak masuk dalam jumlah kasus yang dipublikasikan oleh Dinkes Temanggung. Hal ini dibenarkan oleh staf administrasi KPA Temanggung, Agus Anang B, yang menyatakan temuan BNK itu tidak tercatat di KPA.

Data di Dinkes Temanggung dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kab Temanggung menunjukkan kasus kumulatif HIV/AIDS tercatat 176.

Pertanyaannya adalah: Di mana penyalahguna narkoba yang ditangani BNK Temanggung itu menjalani tes HIV?

Kalau penyalahguna narkoba tes di klinik VCT atau di rumah sakit tentulah masuk ke dalam catatan Dinkes Temanggung dan KPA Temanggung. Kalau kasus yang dideteksi oleh BNK Temanggung itu tes di BNK sendiri tentulah kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Temanggung sudah mencapai 436.

Disebutkan pula bahwa sejak 1997 terdeteksi HIV/AIDS pada 19 kantong darah di PMI Temanggung. Data ini, menurut Agus, tidak dicatat di KPA karena tidak jelas by name dan by adress.

Agus lupa kalau di PMI yang dilakukan hanya skrining terhadap darah donor. Artinya, yang dites adalah darah donor bukan donor darah. Ini sesuai dengan asas unlinked anonymous (contoh darah tidak ditandai dengan kode-kode tertentu yang bisa dilacak siapa pemilik darah itu). Tentu saja kasus HIV/AIDS yang terdeteksi pada kantong darah di PMI bersifat survailans tes HIV.

Mumpung rancangan peraturan daerah (raperda) penanggulangan HIV/AIDS Kab Temanggung sedang dibahas, tentulah perlu dibahas faktor-faktor yang mendorong penyebaran HIV di Temanggung agar ada pasal yang konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV.

Sayang, raperda AIDS Kab Temanggung hanya copy-paste dari perda yang sudah ada. Maka, tidak akan ada yang bisa diharapkan dari perda itu kelak karena pasal-pasal pencegahan dan penanggulangan pun kelak hanya bersifat normatif.

Hal itu tampak di Perda AIDS Prov Jateng dan Perda AIDS Kab Semarang (Lihat: http://sosbud.kompasiana.com/2011/02/13/perda-aids-prov-jawa-tengah-mengabaikan-risiko-penularan-hiv-di-lokasi-pelacuran/ dan http://edukasi.kompasiana.com/2011/01/28/mitos-di-perda-aids-kab-semarang-jawa-tengah/).

Ya, Pemkab Temanggung tinggal menunggu waktu saja untuk ‘panen AIDS’ karena kalau tidak ada penanggulangan yang konkret maka penyebaran akan terus terjadi. ***[Syaiful W.Harahap]***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun