Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menyibak Peran Perda AIDS Kota Tanjungbalai dalam Mencegah Penyebaran HIV/AIDS

25 April 2012   01:54 Diperbarui: 19 April 2021   11:14 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: healthaffairs.org)

“ … perkembangan HIV – AIDS dan IMS di Indonesia sejak Tahun 1986 jumlah kasusnya terus meningkat dan wilayah penularannya semakin luas termasuk di Kota Tanjungbalai yang secara geografis merupakan kota pelabuhan yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga Singapura, Malaysia dan Thailand.”

Itulah bunyi salah satu pertimbangan (b) dalam Peraturan Daerah (perda) Kota Tanjungbalai, Prov Sumatera Utara, No 6/2009 tanggal 26 Oktober 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS dan IMS di Kota Tanjungbalai. Perda ini merupakan perda ke-42 dari 56 perda sejenis.

Estimasi kasus kumulatif HIV/AIDS di Kota Tanjunbalai tahun 2009 dilaporkan 630 (waspada.co.id, 30/5-2009). Sedangkan di data KPA Prov Sumut pada tahun 2009 ada dua kasus HIV/AIDS di Kota Tanjungbalai. 

Bertolak dari pertimbangan itu saja sudah bisa diperkirakan perda ini hanya bersifat normatif. Kasus HIV/AIDS pertama yang diakui pemerintah terdeteksi April 1987 di Denpasar, Bali.

Baca juga: Menyoal (Kapan) ‘Kasus AIDS Pertama’ di Indonesia

Tidak ada kaitan langsung antara letak geografis satu daerah atau negara dengan penularan HIV karena risiko tertular HIV, melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah, tergantung pada perilaku seksual orang per orang. 

Tapi, perda ini sudah membuat stigma yaitu di pasal 1 ayat 12: ”Kelompok Rawan adalah kelompok yang mempunyai perilaku resiko tinggi terhadap penularan HIV – AIDS dan IMS yaitu penjaja seks dan pasangannya, pelanggan penjaja seks dan pasangannya, pasangan seks sejenis dan pelanggannya, narapidana, anak jalanan, pengguna napza suntik dan pasangannya”. 

Jika dikatakan letak geografis Kota Tanjungbalai berbatasan langsung Singapura, Malaysia dan Thailand tidaklah akurat karena ada jarak berupa laut. Tidak berbatasan langsung di daratan. Maka, Pemerintah Singapura, Malaysia dan Thailand pun bisa mengatakan mereka berisiko karena berbatasan langsung dengan Kota Tanjungbalai. 

Letak geografis Kota Tanjungbalai di Sumatera Utara (Sumber: sumutprov.go.id)
Letak geografis Kota Tanjungbalai di Sumatera Utara (Sumber: sumutprov.go.id)

Yang menjadi persoalan terkait dengan (risiko) tertular dan menularkan HIV adalah perilaku penduduk Kota Tanjungbalai, yaitu: 

(a). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti di Kota Tanjungbalai, di luar Kota Tanjungbalai atau di luar negeri.

(b) Perempuan dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti tanpa kondom di Kota Tanjungbalai, di luar Kota Tanjungbalai atau di luar negeri.

(c). Laki-laki dewasa yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSK di jalanan, cafe, pub, tempat hiburan, panti pijat, lokasi dan lokalisasi pelacuran, losmen, hotel melati dan hotel berbintang) dan PSK tidak langsung (’anak sekolah’, ’mahasiswi’, ’cewek SPG’, ’cewek cafe’, ’cewek pub’, ’cewek panti pijat’, ’ibu-ibu rumah tangga’, ’ABG’, ’pelacur kelas tinggi’, ’call girl’, dll.), serta perempuan pelaku kawin-cerai di Kota Tanjungbalai, di luar Kota Tanjungbalai atau di luar negeri.

Apakah ada pasal yang konkret dalam perda ini untuk mencegah insiden penularan HIV melalui tiga cara di atas?

Tidak ada!

Pada bagian pencegahan dan penanggulangan (Bab III) sama sekali tidak ada pasal yang konkret sebagai cara mencegah penularan HIV. 

Yang ada hanya penjelasan tentang kebijakan yang merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan masyarakat yang diselenggarakan berdasarkan prisip kemitraan, al. disebutkan di pasal 4 ayat 4 huruf a: ”pencegahan dapat difasilitasi dengan bimbingan rohani dalam bentuk dukungan ceramah-ceramah keagamaan”. 

Sedangkan di pasal 4 ayat 4 huruf d disebutkan: ”melaksanakan pencegahan dan penanggulangan HIV – AIDS dan IMS secara terpadu dan berkala di tempat-tempat rawan dan keharusan menggunakan kondom 100%”. 

Terkait dengan kondom di pasal 15 disebutkan: “Untuk mencegah penyebaran penularan HIV - AIDS dan IMS di masyarakat, pemakaian kondom 100% bagi setiap kontak seks berganti-ganti pasangan merupakan cara pencegahan penularan HIV - AIDS dan IMS yang efektif.”

Persoalannya adalah bagaimana cara yang dilakukan Pemkot Tanjungbalai dalam memantau pemakaian kondom pada kontak seks yang berganti-ganti pasangan?

Tentu saja tidak bisa dideteksi karena kontak seks yang berganti-ganti pasangan bisa terjadi di sembarang tempat dan di sembarang waktu. 

Persoalannya adalah di Kota Tanjungbalai tidak ada lokasi atau lokalisasi pelacuran yang merupakan bentuk regulasi. 

Apa, sih, yang dimaksud dengan ’tempat-tempat rawan’?

Di pasal 1 ayat 13 disebutkan: ”Tempat yang rawan untuk penularan HIV – AIDS dan IMS adalah tempat dimana beroperasinya kelompok rawan seperti Bar, Cafe, Hotel, Salon, Panti Pijat dan lain-lain”. 

Karena bukan lokalisasi pelacuran, maka Pemkot Tanjungbalai pun mengabaikan transaksi seks dalam bentuk pelacuran di kota ini. Tapi, pasal 1 ayat 3 membuktikan bahwa di Kota Tanjungbalai ada kegiatan pelacuran. 

Pengakuan Pemkot Tanjungbalai terhadap praktek pelacuran muncul di pasal 19 ayat 2 huruf a: ”Kewajiban pemilik tempat-tempat rawan bertanggungjawab atas kesehatan para karyawannya dengan melakukan pemeriksaan secara berkala yang dilengkapi dengan rekaman medis.” 

Di pasal 16 ayat 1 huruf b disebutkan: ”Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan program penggunaan kondom 100 % yang meliputi upaya pengawasan penggunaan kondom dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Tanjungbalai atau instasi lain yang dihunjuk untuk itu, dengan melakukan pemeriksaan laboratorium berkala terhadap para penjaja seks, akan adanya infeksi HIV - AIDS dan IMS dengan menghormati HAM dan harkat martabat yang bersangkutan.”

Karena Pemkot Tanjungbalai tidak melokalisir pelacuran tentulah pekerja seks tidak terjangkau karena mobilitas mereka yang tinggi. Lain lain halnya kalau pelacuran dilokalisir, maka germo atau mucikari akan mengawasi pekerja seks yang menjadi ’anak buah’-nya.

Sama seperti program penanggulangan HIV/AIDS nasional dan penanggulangan di perda-perda AIDS, perda ini pun menanggulangi HIV/AIDS di hilir.

Lihat saja di pasal 4 ayat 4 huruf e: ”mendorong dan melaksanakan test dan konseling HIV – AIDS dan IMS secara sukarela terutama bagi kelompok rawan”. 

Pasal ini menunjukkan Pemkot Tanjungbalai membiarkan penduduk tertular HIV dahulu baru ditangani, al. melalui tes HIV dan IMS. 

Celakanya, yang ’ditembak’ hanya kelompok rawan yang secara tersirat adalah pekerja seks. Padahal, yang menularkan HIV dan IMS atau dua-duanya sekaligus kepada pekerja seks adalah laki-laki dewasa penduduk Kota Tanjungbalai, asli atau pendatang.

Salah satu persoalan besar terkait epidemi HIV di Indonesia adalah kian banyak kasus HIV/AIDS terdeteksi pada bayi. Mereka tertular dari ibunya, sedangkan ibunya tertular dari suami.

Untuk itu diperlukan cara yang konkret untuk mencegah penularan HIV dari-ibu-ke-bayi yang dikandungnya. Di pasal 8 ayat 4 disebutkan: ”Program pencegahan penularan HIV - AIDS dan IMS dilaksanakan dengan memperhatikan dan mengenali kelompok-kelompok sasaran yang terkait yaitu kelompok berisiko tertular melalui ibu-bayi dengan upaya membatasi perluasan penularannya dilaksanakan melalui Program Pencegahan Penularan dari ibu ke bayinya.”

Tapi, dalam perda ini tidak ada mekanisme yang konkret untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS pada ibu hamil. Maka, program dimaksud tidak akan efektif sehingga jumlah bayi yang lahir dengan HIV/AIDS akan terus bertambah. 

Yang menjadi mata rantai penyebaran HIV di Kota Tanjungbalai adalah laki-laki dan perempuan yang melakukan perilaku (a), (b) dan (c) di atas. Maka, yang diperlukan dalam perda adalah intervensi terhadap perilaku tsb. untuk menurunkan insiden infeksi HIV baru. 

Karena dalam perda ini tidak ada pasal yang memberikan langkah konkret untuk mencegah insiden penularan HIV di hulu, maka sudah bisa dipastikan penyebaran HIV, al. melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah akan terus terjadi, terutama bagi penduduk dewasa yang perilakunya berisiko tertular HIV, seperti (a), (b) dan (c). 

Yang diperlukan dalam bentuk peraturan, dalam hal ini perda, adalah cara-cara pencegahan yang konkret dengan intervensi yang akurat, terutama terhadap perilaku seksual yang berisiko. *** [Syaiful W. Harahap] ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun