Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menteri Yohana Sudah Masuk ke Ranah Privat Ahok

28 Maret 2015   18:11 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:52 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1427556838508990680

Repro: politik.kompasiana.com

Ini pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Yohana Susana Yembise, terkait dengan gaya bahasa Gubernur DKI Jakarta , Basuki Tjahja Purnama yang lebih dikenal sebagai Ahok dalam berita “Perempuan dan Anak Kritik Gaya Kasar Ahok” di kaltengpos.web.id (24 Maret 2015): “ .... perkataan yang tidak baik dari seorang pejabat merupakan cerminan dari didikan keluarganya.”

Pernyataan Yohana ini merupakan sebuah intervensi ke ranah privat keluarga Ahok karena sudah mengaitkan gaya bicara Ahok dengan (pendidikan) keluarga.

Tidak ada hak Yohana sebagai menteri untuk melakukan intervensi terhadap pribadi orang lain selama hal itu tidak terkait langsung dengan bidang yang menjadi lingkup kerja kementerian yang dipimpinnya.

Lagi pula Yohana diskriminatif karena hanya melihat sepihak. Yang lebih dahulu melakukan perbuatan yang merupakan didikan keluarganya, meminjam istilah Yohana, justru anggota DPRD DKI yang mengatakan Ahok sebagai bangsat dan anjing di forum resmi.

Kalau Yohana sebagai menteri ingin mengritik, maka lakukanlah kritik dengan cara-cara yang etis dan agamis. Jangan hanya melihat satu pihak, tapi kritiklah dengan objektif. Diskriminasi adalah perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan etika dan agama yang bermuara pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Nah, pertanyaan yang sangat mendasar untuk Menteri Yohana:

(1) Apakah cara anggota DPRD DKI yang menyebut Ahok sebagai ‘bangsat’ dan ‘anjing’ merupakan cerminan didikan keluarganya?

(2) Apakah pejabat-pejabat yang membegal uang rakyat melalui korupsi merupakan cerminan didikan keluarganya?

(3) Apakah pejabat negara dan pejabat publik yang menerima uang dari pemerintah untuk sebuah kegiatan kenegaraan yang tidak mempertangungjawabkan uang tsb. merupakan cerminan didikan keluarganya?

(4) Apakah pejabat-pejabat yang memakai fasilitas negara untuk keperluan keluarganya merupakan cerminan didikan keluarganya?

(5) Apakah aparat yang ‘main hakim sendiri’ dan yang hanya berani ke rakyat kecil merupakan cerminan didikan keluarganya?

Kalau jawaban Yohana adalah TIDAK, maka sebagai seorang menteri Yohana sudah berlaku diskriminatif dan mengabaikan fakta di realitas sosial.

Kalau Yohana menjawab YA, lalu mengapa selama ini sebagai menteri Yohana tidak melancarkan kritik terhadap pegawai, pejabat, aparat dan pejabat publik yang melakukan hal tsb.?

Pernyataan terhadap Ahok tsb. bisa diketegorikan sebagai penistaan yang diatur di Pasal 310 Kita Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu menuduh Ahok telah melakukan perbuatan tercela yang disebarluaskan melalui media online yang bisa dimaksudkan agar tuduhan itu diketahui oleh masyarakat.

Apakah benar didikan di keluarga Ahok seperti gaya bicara Ahok?

Jika tidak benar maka pernyataan Yohana masuk ke ranah fitnah Pasal 311 KUHP karena Yohana menyebarluaskan kabar bohong tentang (pendidikan di) keluarga Ahok.

Di bagian lain Yohana menyebutkan: “Pejabat merupakan tokoh publik yang perbuatan dan perkataannya dilihat dan bisa ditiru khalayak ramai. Oleh karena itu, saya mengimbau para pejabat memberi contoh teladan yang baik, karena hal itu menyangkut masa depan kita.”

Pertanyaan selanjutnya untuk Yohana: Apakah perbuatan nomor 1 sd. 5 di atas merupakan contoh teladan yang baik yang bisa dipakai atau ditiru untuk masa depan bangsa ini?

Jawabannya adalah: YA atau TIDAK.

Pilihan Yahana terhadap jawaban itu akan menunjukkan kapasitasnya apakah layak sebagai pejabat publik yang apresiatif dan kompeten di bidangnya. *** [Syaiful W. Harahap] ***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun