Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mensos Klaim Paedofilia Online: Pelaku Merasa Aman Karena Jadi Pembenaran

26 Maret 2017   14:36 Diperbarui: 27 Maret 2017   01:00 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Salah satu bentuk parafilia (orang-orang yang menyalurkan hasrat seksual dengan cara yang lain) adalah paedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual kepada anak-anak umur 7-12 tahun.

Awal bulan Maret 2017 Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus pelacuran anak-anak yang bergerak di dunia maya (online), dalam hal ini Facebook melalui grup “Loly Candy's Group 18+”. Laki-laki dewasa menjadikan anak-anak ingusan jadi korban pemuas seks.

Celakanya, polisi dan banyak kalangan, termasuk Mensos Khofifah Indar Parawansa, menyebut pelacuran yang menawarkan anak-anak itu sebagai ‘kasus pedofil online’. “Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendukung hukuman berat bagi pelaku kasus pedofil online, yang kasusnya kini sedang ditangani pihak Polda Metro Jaya.” Dalam berita “Mensos: Pedofil Online Itu Sadis dan Jahat, Harus Dihukum Berat” (kompas.com, 25/3-2017).

Laki-laki dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak-anak melalui praktek pelacuran online itu tidak otomatis sebagi paedofilia karena dalam prakteknya paedofilia memakai cara-cara yang aman. Yang dilakukan oleh paedofilia yaitu menjadikan calon korban sebagai anak angkat, anak asuh, keponakan angkat sampai dijadikan sebagai istri.

Dengan demikian kalangan paedofilia sulit terlacak karena praktek mereka yang berbaur dengan masyarakat. Salah satu sasaran paedofilia adalah kalangan masyarakat miskin yang datang sebagai ‘dewa penyelamat’ yang menawarkan berbagai bentuk bantuan mulai dari perbaikan rumah, perabotan rumah, uang, sampai kendaraan bermotor. Imbalan yang mereka minta juga tidak muluk-muluk yaitu menyekolahkan anak-anak dan menjadikannya sebagai anak angkat, anak asuh atau istri.

Karena tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan banyak orang tua yang terkecoh dengan menerima bantuan dan merelakan anak mereka dibawa, bahkan ke luar negeri.

Terkait dengan kasus yang dibongkar polisi yang terjadi adalah praktek pelacuran dan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Sedangkan praktek paedofilia tidak dalam bentuk pelacuran dan kekerasan seksual.

Dengan pernyataan yang menguatkan tindakan laki-laki ‘hidung belang’ yang melacur dengan anak-anak sebagai paedofilia, maka ini akan mereka jadikan sebagai alasan pembenaran: “Bu Mensos, kami melakukan hal itu karena kami paedofilila.” Soalnya, dalam kasus perkosaan dan pembunuhan gadis ingusan Y di Bengkulu juga Mensos ‘membela’ 14 pelaku dengan mengatakan bahwa perkosaan dan pembunuhan karena pelaku di bawah pengarus miras (minuman keras) dan pornografi (Publikasi Motif Kejahatan di Media Massa Jadi Inspirasi: “Saya Memerkosa Karena Pengaruh Miras dan Pornografi, Bu M**t**i ....”).

Padahal, di Amerika Serikat seorang pengemudi yang tertangkap razia meminum alkohol di atas ambang batas diseret ke pengadilan dengan tuduhan merencanakan pembunuhan. Jika terjadi kecelakaan dan ada korban tuduhan di pengadilan pun pembunuhan berencana dengan ancaman kursi listrik.

Polisi menyebutkan bahwa umur korban grup pelacuran “Loly Candy's Group 18+” antara 2-12 tahun. Dengan batasan umur ini kian jelas anggota grup tsb. tidak otomatis paedofilia karena laki-laki yang tertarik menyalurkan dorongan seks kepada anak-anak umur 0-7 tahun dikenal sebagai infantofilia. Di Indonesia sudah 50-an kasus yang ditangani polisi dengan korban paling muda umur 9 bulan yaitu seorang bayi perempuan di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Anggoga grup “Loly Candy's Group 18+” itu lebih tepat disebut sebagai pelaku sodomi jika korban anak laki-laki dan pemerkosa jika korban anak perempuan. Mereka melakukan hubungan seksual dengan anak-anak yang dibayar. Ini merupakan praktek pelacuran yang melibatkan anak-anak. Empat admin grup tsb. yang sudah ditahan polisi dijerat polisi dengan UU ITE. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun