Ketika penyebaran HIV berkecamuk di Thailand, pemerintah negeri Gajah Putih itu pun putar otak. Soalnya, kasus HIV/AIDS di awal tahun 1990-an mendekati angka 1.000.000. Langkah yang ditempuh Thailand adalah menurunkan insiden infeksi HIV baru di kalangan laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi pelacuran dan rumah bordir dengan program ‘wajib kondom 100 persen’.
Program itu bisa berhasil karena dilakukan dengan cara yang sistematis dan pemantauan yang konkret. Celakanya, program itu hanya dicangkok oleh beberapa daerah di Indonesia dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Program yang tidak utuh pun mewarnai perda-perda AIDS di Indonesia.
Salah satu di antaranya adalah Perda Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, No 11 Tahun 2006.
Pada bagian tentang penanggulangan HIV/AIDS di masyarakat di pasal 3 ayat 2 huruf c disebutkan: Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan selalu berupaya mengembangkan kebijakan yang menjamin efektifitas usaha pencegahan serta penanggulangan infeksi IMS dan HIV/AIDS guna melindungi setiap orang dari infeksi HIV termasuk kelompok rawan.
Dalam rangka penanggulangan penyebarluasan HIV/AIDS di Kabupaten Serdang Bedagai. Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Serdang Bedagai berkewajiban untuk Melaksanakan penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) secara terpadu dan berkala di tempat-tempat perilaku berisiko tinggi, termasuk di dalamnya keharusan penggunaan kondom 100% melalui Tikes (Tim Kesehatan) yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.”
Pasal ini jelas diadopsi dari program Thailand. Cuma, tidak ada mekanisme pemantauan yang sistematis dan konkret. Bahkan, lokalisasi pelacuran pun dihaluskan dengan istilah ‘tempat-tempat perilaku berisiko tinggi’. Istilah ini konotatif sehingga tidak jelas maknanya.
Sistem yang dijalankan Thailand adalah dengan memberikan izin usaha kepada germo atau mucikari. Secara rutin dilakukan survailans tes IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dari seseorang yang mengidap IMS kepada orang lain, seperti sifilis, GO, klamidia, hepatitis B, dll.) terhadap PSK. Kalau ada PSK yang terdeteksi mengidap IMS maka germo akan menerima sanksi mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha.
Di pasal 6 ayat 1 disebutkan: Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV, tidak boleh melakukan tindakan apa saja yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain.
Fakta menunjukkan banyak orang yang tidak menyadari dirinya sudah tertular HIV, sehingga penyebaran HIV pun dilakukan tanpa disadari. Larangan itu sudah merampas hak reproduksi yang merupakan hak asasi laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan.
Di pasal 1 ayat 22 disebutkan: “Perilaku seksual tidak aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom.” Tapi, dalam batang tubuh perda pasal ini tidak dijabarkan.