Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menghindari Kecelakaan di Pintu Perlintasan KA

9 Desember 2013   19:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:08 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lagi-lagi terjadi tabarakan antara kereta api (KA) dan kendaraan bermotor di atas rel di perlintasan. Kali ini KRL trayek Serpong-Tanah Abang menabrak mocil tangki Pertamina di perlintasan Ulujami, Bintaro, .Jakarta Selatan (9/12-2013). Tabrakan ini yang menelan korban jiwa.

Kejadian serupa sudah sering terjadi di berbagai kota di Indonesia. Tapi, pengguna jalan raya tetap saja menerobos pintu perlintasan.

Jika terjadi tabrakan selalu yang disalahkan penjaga pintu perlintasan. Jika tidak ada penjaga pintu, maka yang disalahkan KA.

Di banyak negara tidak ada perlintasan yang dijaga, tapi tidak pernah terjadi tabarakan di atas rel pada perlintasan KA. Bahkan, di banyak kota besar KA berjalan seiring dengan kendaraan bermotor di tengah kota tapi tidak pernah terjadi senggolan.

Kalau saja pintu perlintasan KA di Indonesia berkaca pada perempatan jalan raya di Manila, Filipina, tentulah tidak akan pernah terjadi kendaraan bermotor ditabrak KA di atas perlintasan rel.

Di pintu perlintasan dibuat garis kuning untuk membentuk ‘kotak kuning’ berbentuk persegi panjang atau bujur sangkar (Lihat Gambar).

‘Kotak kuning’ tsb. menjadi ‘pengatur’ lalu lintas di perempatan sehingga tidak ada lagi lampu lalu lintas dan polisi (Lihat:

Jika ada ‘kotak kuning’, maka biar pun pintu perlintasan tidak ditutup dan tidak ada KA yang lewat, semua kendaraan dari dua arah harus memperhatikan garis kuning di depan.

Jika di dalam ‘kotak kuning’ ada kendaraan, maka kendaraan dari arah yang sama tidak boleh melewati garis kuning.

Kalau kendaraan di depan sudah melewati garis kuning barulah kendaraan dari arah yang sama jalan. Tapi, kendaraan yang dibelakangnya tidak boleh jalan karena harus menunggu sampai kendaraan di depannya melewati garis kuning di depan.

Maka, tidak ada lagi alasan kecelakaan di perlintasan KA karena tidak ada pintu atau tidak ada penjaga perlintasan karena sudah ada ’penjaga alamiah’.

Untuk itulah diperlukan edukasi dan penegakan hukum yang tegas seperti yang dilakukan terhadap penyerobot jalur busway di Jakarta.

Soalnya, sering terjadi pintu perlintasan yang sudah mulai menutup justru ditabrak atau diangkat pengguna jalan.

Selama pengguna jalan tidak disiplin diperlukan penegakan hukum yang tegas dengan ancaman yang berat karena kelalaian pengemudi, apalagi angkutan umum, membahayakan banyak orang.***[Syaiful W. Harahap]***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun