"Orientasi Seksual"
Â
Pembicaraan tentang saudara kita dengan orientasi seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) terus berlanjut. Mereka dihakimi di media massa dan media sosial dengan pijakan norma, moral, dan agama.
Sedangkan dari segi hukum LGBT tidak bisa dijerat jika mereka tidak tangkap tangan melakukan seks oral atau seks anal. Yang paling rumit justru Lesbian. Biar pun mereka ‘bercinta’ tapi tidak terjadi seks penetrasi
Kalangan yang membalut lidah dengan moral mengatakan bahwa kasus HIV/AIDS pada gay terjadi karena aktivitas seksual mereka, seks anal, jadi kaum yang dilaknat Tuhan. Nah, Lesbian tidak ada yang terdeteksi tertular HIV karena aktivitas seksual mereka. Maka, Lesbian adalah kaum yang di..... Tuhan?
LGBT ada dalam alam pikiran, kecuali Transgender atau waria yang secara fisik bisa dilihat.
Apakah laki-laki dan perempuan yang menempatkan diri sebagai heteroseksual tidak pernah membayangkan ketertarikan secara seksual dengan sesama? Nah, kalau ada mereka tentulah LGBT yang berlindung dibalik ‘fakta’ heteroseksual mereka yaitu mempunyai istri atau suami.
Padahal, heteroseksual laki-laki dan perempuan ada yang mempunyai orientasi biseksual yang sama saja dengan homoseksual.
Ada fakta di alam nyata yang digelapkan oleh banyak orang yang membalut lidah dengan moral, yaitu: Apakah suami-suami yang heteroseksual tidak jadi soal kalau mereka melakukan seks oral dan seks anal dengan istri, dengan waria, dan dengan laki-laki (dikenal sebagai Lelaki Suka Sek Lelaki atu LSL) lain hanya karena mereka bukan LGBT?
Ini yang tidak pernah dimunculkan dalam pemberitaan, diskusi, debat, talk show, dll. Akibatnya, muncul kesan bahwa seks oral dan seks anal hanya dilakukan oelh LGBT sehingga merekalah yang harus ‘dilaknat’, sedangkan pasangan suami istri yang melakukan seks oral (istri ke suami disebut fellatio dan suami ke istri disebut culliningus) dan seks anal (suami ke istri) dikesankan tidak ada.
Ketika LGBT tidak melakukan seks oral dan seks anal, di mana kesalahan mereka secara norma, moral, agama dan hukum?