Berita tentang tes HIV terhadap 38 nelayan Thailand di Pontianak, Kalbar (38 Nelayan Thailand Terjangkit HIV, Kompas, 2/10-1999) kembali menunjukkan langkah mundur dalam hal penanganan masalah HIV/AIDS di Indonesia. Dalam berita itu disebutkan, "Sambil menunggu deportasi, ke-38 penderita HIV dilokalisasi dalam ruang khusus, dikhawatirkan virus berbahaya itu akan menular ke nelayan lain."
Pernyataan itu saja sudah menggambarkan betapa pejabat-pejabat di Kalbar buta tentang HIV/AIDS di saat informasi tentang HIV/AIDS sudah menyebar (walaupun belum merata). Soalnya, HIV tidak menular melalui pergaulan, salaman, tidur bersama (asalkan tidak melakukan hubungan seksual: heteroseksual dan homoseksual, oral dan anal seks tanpa kondom). Sebagai pejabat seharusnya yang memberikan statement ini perlu menjelaskan dengan rinci mengapa nelayan itu harus diisolasi karena selain virus tidak menular melalui udara juga tidak ada ketentuan yang mengatur agar Odha diisolasi.
Pejabat yang mengeluarkan pernyataan itu sangat gegabah karena menggelapkan fakta tentang penularan HIV. Dalam kutipan itu digambarkan seolah-olah nelayan Thailand yang positif HIV sangat berbahaya karena virus yang mereka idap akan menulari nelayan Kalbar. Bagaimana caranya nelayan Thailand itu bisa menulari semua nelayan Kalbar, yang sedang melaut atau yang sedang di darat.
Tidak ada pula UU yang menetapkan Odha harus dideportasi sehingga tidak alasan hukum untuk mendeportasi mereka hanya karena HIV positif. Jika ini terjadi akan menjadi bumerang bagi kita, khususnya TKI. Soalnya, Thailand akan membalasnya dengan mewajibkan tes HIV (mandatory test) bagi TKI kita. Saat ini pun di beberapa negara TKI kita menghadapi beban berat karena sebagai pekerja pendatang mereka harus menjalani mandatory test. Lain halnya kalau ada perjanjian tertulis antara pekerja (dalam hal ini nelayan Thailand) dengan perusahaan yang memperkerjakan mereka dapat saja dilakukan tes HIV tapi tetap mengacu ke standar baku tes HIV yaitu: sukarela, ada jaminan kerahasiaan, informed consent dan konseling.
Dalam kaitan inilah dr. Firman Lubis, Yayasan Kusuma Buana (YKB) Jakarta, melihat Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) jelas tidak berjalan sesuai dengan Strategi Nasional Penanggulangan AIDS. Firman melihat seharusnya KPAD yang aktif menanganinya agar tidak terjadi kesimpangsiuran yang merugikan berbagai pihak, termasuk mengganggu agenda strategi penanggulangan AIDS secara nasional.
Patut pula dipertanyakan apakah tes yang dilakukan Kanwil Depkes Kalbar terhadap nelayan Thailand itu sesuai dengan standar prosedur operasi yang baku dalam tes HIV, yaitu konseling prates, kesediaan tertulis (informed consent), dan apakah contoh darah diperlakukan secara anonim. Soalnya, ketika dr. Hadi M. Abednego, waktu itu Dirjen PPM & PLP Depkes, berbicara di Kongres AIDS Asia Pasifik di Manila (Oktober 1997) dia diprotes seorang gadis aktivis LSM di Bangkok karena tidak menerima pernyataan yang menyebutkan penduduk Merauke terinfeksi dari nelayan Thailand. "Apakah nelayan Anda tidak pergi ke luar negeri," katanya dengan nada kecewa.
Untuk memastikan positif HIV hasil spot genelabs harus dikonfirmasi dengan dua tes ELISA yang berbeda atau tes Western Blot. Jadi, sebelum dikonfirmasi, hasil tes itu tidak bisa disebut sebagai positif HIV, kecuali hanya untuk keperluan tes surveilans. Jadi tes surveilans yang dilakukan terhadap nelayan Thailand itu perlu pula dipertanyakan prosedurnya karena tes ini harus secara sukarela dan dengan asas anonimitas. Kalau yang dilakukan Kanwil Depkes Kalbar itu sebagai mandatory test tentu perlu dipikirkan dampaknya terhadap pekerja kita di negara lain.
Kalau memang ada kebijakan menerapkan mandatory test terhadap pekerja asing perlu diumumkan agar pekerja pendatang yang akan masuk ke Indonesia mengetahuinya. Kalau mandatory test bagi pekerja asing merupakan bagian dari kebijakan penanggulangan AIDS secara nasional, Firman mengingatkan agar tes HIV dilakukan sesuai dengan prosedur tes HIV yang baku.
Dalam berita itu disebutkan pula, "...besar kemungkinan penyidikan dilanjutkan terhadap yang tak terjangkit HIV." Tidak jelas penyidikan apa yang dimaksud polisi terhadap nelayan Thailand itu: apakah karena mereka masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin atau karena mereka tidak terbukti positif HIV sehingga perlu diselidiki lagi status HIVnya. Jika hanya berkaitan dengan HIV tentu tidak ada hukum yang membenarkan penyidikan terhadap Odha karena orang-orang yang terinfeksi HIV bukan pelaku kriminalitas. Maka, "Kalau berkaitan dengan HIV tidak ada urusanpolisi," kata Firman.
Sekali Firman melihat KPAD Kalbar tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan main yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal itu terjadi, menurut Firman, karena pengurus KPAD merupakan jabatan rangkap dengan jabatan fungsional di Pemda. Pengalaman Firman menunjukkan kepedulian pengurus KPAD terhadap HIV/AIDS sangat tergantung kepada minat orang per orang yang menjadi pengurus KPAD itu terhadap HIV/AIDS. Jadi, "Sebaiknya ada pengurus harian dengan melibatkan LSM yang benar-benar peduli terhadap HIV/AIDS," kata Firman.
Dengan melibatkan LSM maka usaha-usaha penanganan AIDS pun akan serius. Selama ini kegiatan di banyak tempat hanya bersifat seremonial sehingga gaungnya tidak sampai ke sasaran sehingga kepedulian terhadap HIV/AIDS pun tetap jalan di tempat, bahkan mandeg dan mundur seperti yang terjadi di Kalbar itu.
Cara penanganan nelayan Thailand ini akan membawa dampak buruk dan negatif, terutama untuk masyarakat Kalbar. Soalnya, masyarakat akan melihat HIV hanya milik nelayan Thailand. Padahal, HIV tidak mengenal tempat, ras, agama dan pekerjaan.
Lagi pula penduduk Kalbar sendiri pun bisa terinfeksi dari penduduk setempat atau dari pendatang, atau di luar Kalbar jika penduduk Kalbar bepergian dan berperilaku yang berisiko tinggi terhadap penularan HIV (melakukan hubungan seksual yang tidak aman dengan pasangan yang berganti-ganti di dalam atau di luar nikah, menggunakan jarum suntik bersama, dll). ***
[Sumber: Syaiful W. Harahap, Newsletter HindarAIDSÂ No. 31, 25 Oktober 1999]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H