Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Laki-laki Beristri dan Hubungan Seksual dengan Perempuan Lain

28 Desember 2010   07:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:18 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Nikah Bisa Cegah Penularan HIV-AIDS.” Ini judul berita di tribunnews.com (28/12-2010).Disebutkan: Pembantu Rektor IV Bidang Pengembangan dan Kerja Sama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Prof Dr Phil Kamaruddin Amin MA mengatakan, menikah adalah satu alternatif solusi upaya pencegahan penyebaran HIV-AIDS. Hasrat dan tuntutan untuk berekspresi secara biologis antara dua pasangan anak manusia adalah suatu hal yang natural. Kenyataan ini diakomodir oleh Islam dengan memperkenalkan konsep pernikahan.

Persoalannya adalah: Apakah ada jaminan seorang laki-laki dewasa yang sudah menikah tidak akan pernah melakukan hubungan seksual dengan perempuan lain di dalam atau di luar nikah?

Fakta menunjukkan kasus insiden infeksi HIV di kalangan istri (ibu rumah tangga) terus meningkat. Ini membuktikan bahwa tetap ada laki-laki yang beristri melakukan hubungan seksual yang tidak aman dengan perempuan selain istrinya. Celakanya, suami-sumai yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan lain, di dalam dan di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, tidak menerapkan seks aman (pakai kondom).

Kamaruddin mengatakan: "Pernikahan dimaksud untuk melokalisir hasrat tersebut agar tidak liar, sebab penyaluran aspirasi seksual yang tidak dibingkai dengan pernikahan dapat memicu timbulnya HIV-AIDS." Ini tidak akurat karena penularan HIV melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam atau di luar ikatan pernikahan yang sah jika salah satu dari pasangan itu mengidap HIV (HIV-positif) dan laki-laki tidak memakai kondom setiap kali sanggama. Penularan HIV melalui hubungan seksual bisa terjadi karena kondisi hubungan seksual (salah satu mengidap HIV dan laki-laki tidak memakai kondom), bukan karena sifat hubungan seksual (di luar nikah, zina, melacur, ‘jajan’, ‘seks bebas’, selingkuh, seks anal, homoseksual, dll.).

Disebutkan pula: "Dengan menikah, minimal bisa mencegah perilaku seks pranikah (premarital relationship) dan seks jajan. Bukankah sering jajan seks secara praktis bisa menjerumuskan pelakunya kepada penyakit HIV-AIDS?" Memang, menikah menghindari seks pranikah. Tapi, Apakah pernikahan otomatis menghentikan semua laki-laki tidak lagi akan pernah melakukan hubungan seksual dengan perempuan lain selain istrinya?

Kalau jawabannya YA, maka tidak ada persoalan.

Tapi, kalau jawabannya TIDAK maka ada persoalan besar yaitu risiko tertular HIV melalui hubungan seksual dengan pasangan yang berganti-ganti. Lebih celaka lagi kalau suami-suami melakukan hubungan seksual tidak aman, di dalam dan di luar nikah, dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK) langsung (PSKdi lokasi dan lokalisasi pelacuran, perempuan panggilan di losmen, hotel melati dan hotel berbintang), dan PSK tidak langsung (‘cewek bar’, ‘cewek disko’, ‘anak sekolah’, ‘mahasiswi’, ‘cewek SPG’, ‘ibu-ibu rumah tangga’, selingkuhan, WIL, dll.) serta pelaku kawin cerai.

Direktur Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan RI, dr. Subuh, mengatakan: “ ….. sebanyak 3,2 juta lelaki di Indonesia terindikasi pernah melakukan seks dengan perempuan selain istrinya atau pekerja seks komersial.” (TEMPO Interaktif, 28/12-2010). Ini membuktikan bahwa pernikahan tidak otomatis menghentikan sebagian laki-laki melakukan hubungan seksual dengan perempuan lain selain istrinya.

Jumlah ibu hamil yang terpapar virus HIV/AIDS secara nasional sejak 2008 cukup tinggi. Dari data Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dari 5.167 ibu hamil yang mengikuti tes HIV, sebanyak 1.306 atau 25 persen di antaranya positif HIV. Di Bandung, berdasarkan catatan RS Hasan Sadikin Bandung pada tahun ini ada 65 bayi yang lahir dari ibu yang terpapar HIV/AIDS. (TEMPO Interaktif, 2/12-2010).

Lagi pula laki-laki yang tidak menikah tidak akan otomatis berzina atau melacur. Banyak cara laki-laki untuk menyalurkan hasrat seksualnya tanpa harus berzina. Celakanya, cara-cara penyaluran dorongan seks di luar hubungan seksual secara penetrasi tidak pernah disosialisasikan.

Di negara-negara yang menerapkan agama sebagai dasar negera sehingga secara de facto dan de jure tidak ada pelacuran dan industri hiburan malam tetap saja ada kasus HIV/AIDS yang dilaporkan. Arab Saudi, misalnya, sudah melaporkan lebih dari 15.000 kasus AIDS. Begitu pula dengan Aceh yang menerapkan syariat Islam. Ada tiga laki-laki penduduk Aceh Utara yang diakatakan tertular HIV di luar Aceh. Ini membuktikan bahwa tiga laki-laki itu tidak menerapkan syariat Islam ketika di luar Aceh (Lihat: Syaiful W. HarahapAIDS di Aceh Utara ‘Dibawa dari Luar’?, http://edukasi.kompasiana.com/2010/12/23/aids-di-aceh-utara-%E2%80%98dibawa-dari-luar%E2%80%99/). Begitu pula dengan warga Arab Saudi yang mengidap HIV/AIDS biar pun di negaranya tidak ada pelacuran bisa saja mereka tertular di luar negaranya.

Hingga September 2010 kasus HJIV/AIDS di Sulsel dilaporkan 3.684 kasus yang terdiri atas 2.762 HIV dan 922 AIDS. A Akbar Halim, MKes, dari Komisi Penanggulangan AIDS Sulsel, mengatakan bahwa di Sulsel tiap tahun kasus HIV/AIDS terus bertambah. Kasus HIV/AIDS terdeteksi melalui faktor risiko hubungan seksual mencapai 34,52 persen. Ini menunjukkan banyak penduduk Sulsel yang melakukan hubungan seksual berisiko, yaitu hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah.

Jika materi informasi tentang HIV/AIDS tetap dibumbui dengan moral maka selama itu pula masyarakat akan menangkap mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS. Di Sulsel sudah ada tiga Perda Penanggulangan AIDS (Kab Bulukumba, Kab Luwu Timur dan Prov Sulsel), tapi tiga-tiganya tidak menyentuh akar persoalan sehingga tidak bisa diandalkan untuk menurunkan insiden baru infeksi HIV, khususnya di kalangan laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual yang berisiko (Lihat: Syaiful W. Harahap, Menyibak Peran Perda AIDS Sulawesi Selatan, http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/22/menyibak-peran-perda-aids-sulawesi-selatan/). ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun