Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Jangan Pakai Media Sosial untuk Merecoki Kerukunan Hidup Umat Beragama

8 September 2016   10:31 Diperbarui: 8 September 2016   10:42 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: www.indiatrendingnow.com)

* Fenomena ‘pers bebas’ merasuki sebagian besar nitizen ....

Dengan jari-jemari saja seseorang sudah bisa menyebarluaskan perdamaian dan kebencian ke seluruh dunia melalui dunia maya (Internet). Dengan memanfaatkan kehadiran media sosial, seerti Facebook, Twitter, Path, WhatsApp, atau Instagram cukup dengan jari-jemari sebuah pesan, matriks, atau gambar seketika menyebar ke semua orang yang sedang online.

Pesan-pesan yang disebarluaskan melalui media sosial bisa dari sumber yang kompeten, tapi bisa juga dari sumber yang tidak kompeten.  Yang kita sebut kompeten adalah dari media massa (cetak dan elektronik) berupa media publik yang terdaftar, media online dan portal berita yang jelas alamatnya dengan nomor telepon rumah (fix phone).

Sedangkan sumber yang tidak kompeten adalah dari situs-situs yang tidak terdaftar, termasuk posting-an orang per orang yang merupakan pendapat pribadi yang terkadang tidak objektif.

Mengapa sumber harus kompeten?

Pertama, sumber-sumber berita dan informasi dari institusi media yang kompeten memegang teguh UU dan kode etik dalam menjalankan fungsinya. Di Indonesia, misalnya, media massa dan media online mengacu ke UU Pers No 40/1999, UU Penyiaran, UU ITE, Kode Etik Jurnalistik-PWI, dan Kode Etik-Dewan Pers.

Edukasi Media

Ketika institusi media menyebarkan atau menyiarkan informasi sudah dikemas dalam bentuk berita yang mengacu ke asas berita, yaitu memenuhi unsur-unsur layak berita dan kelengkapan berita. Maka, informasi yang disebarkan dan disiarkan pun bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.

Berbeda dengan sumber-sumber informasi yang tidak berkompeten mereka tidak  mengacu ke peraturan sehingga informasi yang disebarluaskan pun tidak memenuhi etika, bahkan melawan hukum karena ada informasi yang disebarkan berupa kabar bohong atau Hoax.

Dalam kaitan itulah media sosial ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi bermanfaat, tapi di sisi lain membawa mudarat.

Media sosial adalah “media online” dengan yang menggunakan Internet yang dengan mudah bisa diakses oleh setiap orang yang terhubung ke Internet. Media sosial bagaikan sebuah wadah yang dengan mudah dipakai untuk menyampaikan pesan, pertemaman, dll. tanpa mengenal batas-batas negara, umur, suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun