“ .... ketika akses terhadap kondom dibatasi, warga, utamanya anak muda yang belum menikah, akan berhenti melakukan seks di luar nikah.” Ini pendapat anggota DPRD Bengkulu Septi Yuslinah dalam berita “Cegah HIV dengan Pembatasan Kondom, DPRD Bengkulu Dikritik” (kompas.com, 20/6-2015).
Ada hal yang mengganjal dari pendapat anggota dewa yth. ini, yakni: Apa yang dimaksud dengan ‘remaja akan berhenti melakukan seks di luar nikah’ itu dengan siapa?
Fakta Medis
Fakta menunjukkan bahwa remaja yang ngeseks dengan pekerja seks komersial (PSK) justru tidak mau memakai kondom. Ada atau tidak ada kondom tetap saja ada remaja laki-laki yang menyalurkan dorongan hasrat seksual dengan PSK. Kondisi inilah yang membuat mereka berisiko tertular HIV/AIDS atau IMS (infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja siga/sifilis, virus hepatitis B, klamidia, jengger ayam, dll.) atau dua-duanya sekaligus.
Jika yang dimaksud Septi adalah hubungan seks dengan pacar, maka fenomena yang terjadi sekarang adalah pasangan muda-mudi melakukan hubungan seksual dalam bentuk seks oral (penis masuk ke dalam mulut dan lidah menjilati vagina) dan seks anal (penis masuk ke dalam anus).
Tentu saja seks anal dan seks oral tidak membutuhkan kondom karena kedua bentuk variasi penyaluran dorongan seks itu tidak akan menyebabkan kehamilan.
Yang jadi persoalan besar adalah kalau laki-laki atau remaja putra yang dioral oleh cewek mengidap IMS, terutama kencing nanah dan raja singa, maka di penis ada luka dan nanah. Memang, dalam air mani dan sperma ada protein. Tapi, kalau kemudian air mani mengandung HIV/AIDS dan ;penis bernanah, tentu selain protein ada pula bakteri dan virus yang tertelan.
Jika dikaitkan dengan penularan HIV/AIDS, maka pernyataan Septi tentang ‘seks di luar nikah’ pun amat naif karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bisa terjadi karena kondisi (saat terjadi) hubungan seksual yaitu salah satu atau kedua pasangan yang melakukan hubungan seksual mengidap HIV/AIDS dan laki-laki tidak memakai kondom selama hubungan seksual, bukan karena sifat hubungan seksual (di luar nikah, zina, melacur, selingkuh, seks anal, seks oral, dll.).
Jika pasangan yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dua-duanya tidak mengidap HIV/AIDS (HIV-negatif), maka tidak ada risiko penularan HIV biar pun laki-laki tidak memakai kondom selama hubungan seksual.
Septi pun melanjutkan: "Hal ini (akses terhadap kondom dibatasi-pen.) dilakukan semata-mata untuk mencegah penularan HIV/AIDS di Bengkulu yang semakin meningkat."