Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Infantophilia adalah Hasrat Seksual Laki-laki Dewasa kepada Bayi Perempuan

13 Oktober 2013   15:13 Diperbarui: 9 Maret 2024   07:57 1884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1381651785213355995

Beberapa hari terakhir ini media massa nasional ramai memberitakan kematian tak wajar seorang bayi berumur sembilan bulan di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur (11/10-2013). 

Dikabarkan bayi itu, AA, meninggal diduga karena kekersan seksual. Dokter menemukan bekas luka di anus dan vagina bayi malang itu. Dikabarkan polisi, Polres Jakarta Timur, sudah menangani kasus tsb. dengan melakukan penyidikan. Namun, langkah polisi baru pada tahap pemeriksaan saksi sehingga belum ada tersangka. 

Kasus kematian bayi AA itu merupakan kasus pertama yang terungkap di Indonesia terkait dengan kematian bayi karena kekerasan seksual. Selama ini yang sering terjadi adalah kekerasan seksual (seks vaginal) oleh laki-laki dewasa, bahkan yang sudah tua bangka, terhadap anak-anak perempuan usia SD.

Selain itu ada pula kekerasan seksual berupa seks anal yang dilakukan laki-laki dewasa terhadap anak-anak laki-laki berusia prapubertas berusia antara 9-13 tahun yang dikenal sebagai pedophilia. . 

Jika penyidikan polisi kelak menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap bayi perempuan itu dilakukan oleh laki-laki dewasa, maka itu artinya kekerasan seksual terhadap bayi perempuan itu dilakukan secara seks vaginal (heteroseksual) dan seks anal (homoseksual). 

Bisa jadi kekerasan seksual itu dilakukan oleh dua orang yang berbeda orientasi seksualnya yaitu heteroseksual (tertarik dengan lawan jenis) dan homoseksual (tertarik dengan sejenis, laki-laki disebut gay dan perempuan disebut lesbian).

Jika penyidikan polisi menunjukkan kematian karena kekerasan seksual, maka kejadikan itu merupakan bagian dari deviasi (pergeseran) perilaku seksual yang dikenal sebagai parafilia (Lihat: Parafilia, Memuaskan Dorongan Hasrat Seksual ’di atau dari Sisi Lain’ - http://sosbud.kompasiana.com/2011/04/03/parafilia-memuaskan-dorongan-hasrat-seksual-%E2%80%99di-atau-dari-sisi-lain%E2%80%99-353675.html).

Kalangan ahli menyebut deviasi seksual pada laki-laki dewasa yang tertarik melakukan hubungan seksual dengan bayi sebagai infantophilia. Laki-laki dengan deviasi seks infantophilia melakukan hubungan seksual dengan bayi atau anak-anak yang sangat kecil. Ada yang menyebut anak-anak berusia 0-3 tahun, tapi ada juga yang mengatakan usia antara 0-4 tahun. 

Ada kesan laki-laki dengan deviasi infantophilia, juga disebut nepiophilia, mempunyai fantasi seks yang melibatkan bayi di bawah usia tiga tahun. Pelaku infantophilia merasa bersalah dan malu.

Namun, sebagian kalangan ahli melihat infantophilia lebih cenderung sebagai bagian baru atau new subcategory dari pedophilia. Pedophilia merupakan orientasi seksual yang tertarik pada anak-anak prapubertas yaitu yang berumur antara 9-13 tahun. 

Pedophilia sendiri memang merupakan salah satu jenis parafilia yaitu pergeseran cara penyaluran dorongan hasrat seksual yaitu dilakukan dengan anak-anak laki-laki prapubertas.

Pelaku infantophilia yang menewaskan bayi perempuan itu merupkan tindakan kriminal. Tapi, dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tidak ada pasal yang bisa menjerat laki-laki pelaku infantophilia. 

Jika polisi memakai UU No 23 Tahun 2002. tentang Perlindnngan Anak  ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan jika dipakai pasal-pasal di KHUP hukuman hanya berupa perbuatan tidak senonoh dengan ancaman hukuman yang sangat rendah. 

Kasus kematian bayi AA itu membuka mata kita bahwa di tengah-tengah masyarakat banyak orang dengan perilaku seksual yang bergeser dari cara-cara yang alamiah yang dikenal sebagai deviasi seksual (dari berbagai sumber).***[Syaiful W. Harahap]***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun