Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Guru SMK Setubuhi Siswi di Kupang: Fakta Publik Adalah Informasi Sebagai Hak Publik

24 April 2014   19:28 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:15 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13983171911933920902

* Ada ketimpangan relasi yaitu guru berkuasa (power full) berhadapan dengan murid/siswa yang tidak berkuasa (power less)

"Tadi sudah dibuatkan berita acara kesepakatan. Intinya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dan tidak boleh dibawa keluar atau diketahui publik." Pernyataan ini  disampaikan oleh Kornelis Kaho, Kepala SMK PP di Lili-Camplong, Kupang, NTT dalam berita ” Diancam Tidak Lulus UN, Mawar Serahkan Kegadisan kepada Guru” (tribunNews.com, 24/4/2014).

Ini menunjukkan kepala sekolah itu tidak memahami fakta publik. Soalnya, kasus perzinaan yang dilakukan guru, berinisial HM, sudah dilaporkan keluarga siswi ke Polres Kupang di Babau tanggal 10 April 2014

Itu artinya kasus tsb. sudah ada di ranah publik. Inilah yang dikatakan wartawan kepada Kaho untuk menepis permintaan Kaho agar kasus tsb. tidak diberitakan karena, menurut Kaho, tidak boleh dibawa keluar atau diketahui publik.

Yang wajib dilindungi adalah identitas korban karena terkait dengan tindakan asusila. Ini diatur di Kode Etik Jurnalistik PWI dan Dewas Pers.

Sedangkan peristiwa tsb. merupakan fakta publik sehingga tidak ada alasan Kaho menghalang-halangi wartawan memberitakan perbuatan guru itu secara luas.

UU No 40 Tahun 1999 tenang Pers mengamanakan di Pasal 6 bahwa Pers nasional melaksanakan peranannya untuk (a). Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (b). Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, (c).Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, (d). Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan (e). Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Maka, jika mengacu ke UU Pers, cara yang dilakukan oleh Kaho itu yaitu menghalang-halangi wartawan merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 yaitu: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sanksi terhadap perbuatan sesuai dengan pasal 3 diatur di Pasal 18ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Selain sudah dilaporkan ke polisi kasus yang menimpa siswi SMK itu pun merupakan tindakan asusila dan amoral terhadap orang-orang yang berada pada posisi power less (tidak punya kekuatan). Ini terjadi karena guru tsb. mengancam si siswi tidak lulus UN sehingga siswi itu menyerahkan kegadisannya kepada Pak Guru yang harusnya jadi panutan itu.

Karena mendapat tekanan, siswi kelas III Jurusan Tanaman Pangan dan Hortikultura di SM itu pun tidak bisa mengelak sehingga menyerahkan dirinya disetubuhi guru tsb. karena diiming-imingi bahwa persetubuhan itu agar lulus saat Ujian Nasional.

Di bagian lain disebutkan pula bahwa Kaho meminta agar kasus itu tidak dibesar-besarkan.

Dilaporlan oleh tribunNews bahwa aksi Pak Guru itu dilakukan dua kali. Yang kedua dilakukan tanggal 21 Maret 2014 di ruang sarana dan prasarana  di SMK PP Lili-Camplong. Kejadian itu dipergoki oleh empat siswa dengan memanjat pohon mangga di samping ruangan yang dipakai guru tsb. melakukan perbuatan amoral itu.

Disebutkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Jika polisi menghentikan kasus tsb. berdasarkan kesepakatan keluarga, maka hal itu akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum terkait moral di negeri ini.

Apalagi kasus tsb. terkait dengan relasi kekuasaan yaitu guru yang memegang kekuasaan (power full) menyetubuhi siswi dengan ancaman tidak akan diikutkan UN sebagai pihak yang berada di bawah tekanan (power less). Selain itu perbautan amoral guru itu pun dilakukan di sarana pendidikan. Maka, amatlah disayangkan kalau polisi kemudian menghentikan penyidikan kasus tsb. ***[Syaiful W. Harahap]***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun