Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Florence dan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial dan Blog

31 Agustus 2014   20:19 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:59 504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berkaca dari “kicauan” Florence Sihombing, mahasiswi S2 kenotariatan UGM Yogyakarta, melalui statusnya di Paht yang menyebutkan: “Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya”, yang membuat rakyat Yogyakarta marah dan gusar sudah saatnya etika ber-media sosial dijunjung tinggi.

Media sosial (Facebook, Twitter, Path, dll.) bukan ‘got’ pembuangan sampah, tapi merupakan saluran untuk persahabatan, tukar pengetahuan, dll. dengan cara-cara yang etis, berbudaya dan memakai nalar. Media sosial bukan saluran untuk menyampaikan umpatan, dll.

Terkait dengan Florence yang juga menyebut rakyat Jogya sebagai “Bang**t” mendorong sebuah LSM melaporkan Florence ke polisi. Laporan itu kemudian membawa Florence ke balik jeruji tahanan kantor polisi karena disangkakan dengan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun sehingga ada alasan polisi menahan Florence.

Pasal yang dikenakan di UU ITE No 11 Tahun 2008 adalah pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 yaitu tentang penyebarluasan informasi yang bermuatan penghinaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedangkan untuk KUHP dinekan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan paling lama 4 tahun.

Memang di di Pasal-28 F UUD ’45 (amandemen keempat) disebutkan: “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Namun, perlu diingat bahwa hak itu juga terkait dengan kewajiban menjaga hak orang lain untuk tidak dihina, diejek, dicaci, dilecehkan, difitnah, dll. melalui informasi melalui media massa (surat kabar, majalan, radio dan televisi), media sosial (Twitter, Facebook, blog), serta media umum (pertunjukkan, konser, ceramah, wayang, dll.).

Di dunia jurnalistik dikenal kode etik, al. Kode Etik Jurnalistik-PWI. Di Pasal 3 disebutkan:
Wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensasional.

Nah, kalau dilihat dari aspek jurnalistik terkait dengan “kicauan” Florence di sana ada pemutarbalikan fakta. Florence berseteru dengan karyawan SPBU karena dipaksa antre.

1409465551504452198
1409465551504452198

Florence menyebut “Jogja tidak berbudaya”. Ini juga memutarbalikkan fakta. Justru orang yang tidak mau antrelah yang tidak berbudaya.

Maka, janganlah pakai media sosial untuk menyalurkan kemarahan, caci-maki, dll.

Kalau saja Florence yang sudah mengenyam pendidikan sampai S1 lebih arif, dia boleh-boleh saja mencaci-maki di statusnya, tapi cacimakilah karyawan SPBU itu bukan rakyat Yogyakarta.

Dikabarkan Florence meminta maaf, tapi dianggap tidak tulus, al. karena hanya disampiakan oleh pengacaranya, Wibowo Malik.

Karena sudah dilaporkan ke polisi, maka permintaan maaf itu hanya bisa dipakai di sidang pengadilan yang akan dijadikan hakim sebagai pertimbangan vonis.

Kicauan Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informasi RI pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II di akun Twitter-nya: ”Kata Prof. Sujudi, mantan menteri kesehatan, agar mudah diingat singkatannya AIDS=Akibat Itunya Dipakai Sembarangan.” (29/9-2010). Ini merupakan mitos (anggapan yang salah) karena tidak ada kaitan langsung antara ‘itunya dipakai sembarangan’ dengan penularan HIV/AIDS (Mitos AIDS Menkominfo Tifatul Sembiring).

Bahkan, “kicauan” Tifatul itu merendahkan harkat dan martabat manusia karena orang-orang yang tertular HIV/AIDS bisa melalui transfusi darah, jarum suntik narkoba, dari suami, dari ibu ke anak yang dikandungnya, dll. sama sekali tidak terkait dengan ‘itunya’ (Pesan AIDS Menkominfo Tifatul Sembiring: Penghinaan terhadap Harkat dan Martabat Manusia).

Kicauan Tifatul terkait dengan fakta privat yang menyangkut privasi orang per orang, khususnya pengidap HIV/AIDS. Soalnya, HIV/AIDS bukan wabah dan tidak menyangkut masalah hukum sehingga tidak bisa dipublikasi secara luas tanpa izin.

Ini terkait dengan Kode Etik Jurnalistik-PWI. DiPasal 6 disebutkan: “Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Ada pula “kicauan” Dina melalui statusnya di Path, bulan April 2014, yang “menghajar” seorang perempuan hamil di KRL yang berdiri: "Benciii bgt ama ibu2 hamil yg tiba2 dateng minta duduk.. yaa gw tau lw hamill tapi pliss domg berangkat pagi.. ke stasiun yg jauh ....”

Dinda di-bully di jejaring sosial dan akhirnya minta maaf.

Kasus Tifatul dan Dinda tidak berlanjut ke ranah hukum karena tidak ada yang mengadukan mereka.

Yang jelas “kicauan” Tifatul dan Dinda merupaka kejahatan terhadap manusia yang bisa mengarah ke pelanggaran hak asasi manuia (HAM).

“Kicauan”, tanggapan, opini serta berita atau laporan dalam klassifikasi citizen journalism di media sosial, blog dan web atau situs memang tidak sekelas opini, berita, dan reportase wartawan di media massa.

Tapi, bagi netizen ada baiknya mengacu ke Kode Etik Jurnalistik agar tidak terperangkap dan terjerat hukum. Itu artinya netizen bekerja pada koridor etika dan hukum sehingga tidak berdampak buruk terhadap objek (yang dijadikan tulisan) dan subjek (netizen). *** [Syaiful W. Harahap] ***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun