Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Di Cianjur, Jawa Barat, Seorang Pengidap HIV/AIDS Menularkannya ke 10 Orang

11 Oktober 2014   19:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:27 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14130045431805047678

* Probabilitas tertular HIV/AIDS melalui hubungan seskual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, dengan pengidap HIV/AIDS adalah 1:100, maka jika menularkan ke 10 orang diperlukan hubungan seksual sebanyak 1.000 kali ....

"Kalangan remaja, pelajar juga menjadi salah satu sasaran sosialisasi kita. Penyakit ini sangat membahayakan, satu orang penderita bisa menularkan hingga ke 10 orang." Ini pernyataan Pengelola Program yang juga Ketua Konselor HIV/AIDS Kab. Cianjur, Jawa Barat, Cicih Kurniasih, dalam berita “Penderita HIV/AIDS di Cianjur Mencapai 480 Orang” di GALAMEDIA (surat kabar yang terbit di Bandung, 8/10-2014).

Ada beberpa hal yang tidak akurat dari pernyataan Cicih di atas, yaitu:

Pertama, yang menyebarkan HIV/AIDS, terutama kepada ibu rumah tangga, adalah laki-laki dewasa, dalam hal ini suami.

Kedua, remaja dan pelajar adalah ‘terminal terakhir’ dalam penyebaran HIV/AIDS melalui hubungan seksual di masyarakat karena mereka tidak mempunyai pasangan tetap.

Ketiga, pengidap HIV/AIDS tidak otomatis menularkan HIV kepada 10 orang. Misalnya, seorang bayi yang tertular HIV dari ibunya, bagaimana bayi itu bisa menularkan HIV kepada 10 orang? Seorang perempuan, dalam hal ini bukan PSK, yang mengidap HIV/AIDS pun hanya bisa menularkan HIV kepada 10 orang jika dia selingkuh, menikah  atau ngeseks tanpa kondom sebanyak 1.000 kali dengan banyak laki-laki. Teori menyebutkan probabilitas penularan HIV dari pengidap HIV ke orang lain melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam dan di luar nikah, adalah 1:100. Artinya, dalam 100 kali hubungan seksual ada 1 kali risiko terjadi penularan. Maka, agar terjadi penularan kepada 10 laki-laki, diperlukan hubungan seskual 1.000 kali dengan banyak laki-laki.

Keempat, apa yang dimaksud dengan ‘penyakit yang sangat membahayakan’? Semua penyakit berbahaya dan membahayakan.

Kelima, sosialisasi sudah dilakukan sejak awal epidemi di Indonesia, tapi tetap tidak berguna karena informasi HIV/AIDS dibalut dengan norma, moral, dan agama sehingga yang muncul hanya mitos (anggapan yang salah) tentang HIV/AIDS.

Maka, yang diperlukan di Kab Cianjur adalah intervensi melalui regulasi agar laki-laki yang ngeseks dengan perempuan yang perilaku seksnya berisiko, yaitu:

(1) PSK langsung yaitu PSK yang kasat mata, seperti PSK di lokasi atau lokalisasi pelacuran, di jalanan, dan tempat lain.

(2) PSK tidak langsung yaitu PSK yang tidak kasat mata, seperti cewek pemijat di panti pijat plus-plus, karyawati salon kecantikan di salon plus-plus, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, cewek kafe remang-remang, ABG, ‘cewek kampus’, ‘ayam kampus’, ibu-ibu, cewek panggilan, cewek gratifikasi seks, dll.

(3) Perempuan yang tidak termasuk PSK langsung dan PSK tidak langsung, yaitu perempuan yang sering kawin-cerai, perempuan yang sering melakukan nikah mut’ah, dll.

Tapi, yang bisa diintervensi melalui regulasi hanya PSK langsung yang prakteknya dilokalisir yaitu di lokalisasi pelacuran karena germo atau mucikari diberikan izin usaha sehingga bisa dijerat dengan hukum. Artinya, di izin usaha disebutkan kewajiban germo dengan sanksi yang berat.

Program berupa intervensi itu sudah dijalankan di Thailand yang disebut sebagai ‘wajib kondom 100 persen’ bagi laki-laki dewasa yang ngeseks dengan PSK di lokalisasi pelacuran. Sanksi yang dihadapi oleh germo adalah peringatan sampai penutupan usaha jika ada PSK yang mengidap IMS (infeksi menular seksual, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, virus hepatitis B, klamidia, dll.). Secara rutin dilakukan survailans IMS terhadap PSK.

Persoalan di Kab Cianjur adalah pelacuran tidak dilokalisir sehingga program ‘wajib kondom 100 persen’ tidak bisa dijalankan secara efektif.

Dengan kasus kumulatif HIV/AIDS sampai tahun 2014 sebanyak 480 orang merupakan persoalan besar bagi Kab Cianjur. Apalagi di tahun ini saja sudah ada 25 pengidap HIV/AIDS yang meninggal. Laki-laki dan perempuan dewasa pengidap HIV/AIDS yang meninggal sudah menularkan HIV/AIDS ke orang lain sebelum dia meninggal.

Kematian pengidap HIV/AIDS terjadi pada masa AIDS yang secara statistik terjadi antara 5 - 15 tahun setelah terular HIV. Itu artinya pada rentang waktu 5-15 tahun seorang pengidap HIV/AIDS yang minggal sudah berisiko menularkan HIV ke banyak orang. Jika di antaranya ada PSK, maka seorang PSK sudah melayani laki-laki sebanyak 3.600 – 108.000 (1 PSK x 3 laki-laki/malam x 20 hari/bulan x 5 tahun atau 15 tahun). Mereka ini berisiko tertular HIV/AIDS.

Disebutkan dalam berita di wilayah pariwisata Cipanas, Cianjur, Sindangbarang dan Cidaun dipetakan sebagai daerah yang rentan penyebaran HIV/AIDS.

Pertanyaannya adalah: Mengapa di wilayah-wilayah itu disebutkan sebagai daerah yang rentan penyebaran HIV/AIDS?

Dikatakan oleh Cicih: "Ini perlu perhatian serius jika ingin menekan penularannya.”

Dalam berita tidak ada penjelasan faktor risiko (cara penularan) penularan HIV/AIDS yang terjadi di wilayah-wilayah yang disebut rentan, sehingga tidak jelas langkah apa yang akan dilakukan untuk menekan penyebaran HIV/AIDS.

Jika faktor risiko adalah hubungan seksual, maka itu artinya program yang pas adalah ‘wajib kondom 100 persen’.  Persoalan akan muncul: Apakah pelacuran di wilayah-wilayah itu dilokalisir?

Kalau tidak dilokalisir, maka itu artinya tidak ada program yang konkret yang bisa dijalankan untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS.

Disebutkan pula: Dengan gencarnya sosialisasi, semakin tumbuhkembangnya kesadaran masyarakat untuk memeriksakan diri. Sistim mobile vct mengungkap banyak penderita bisa terdeteksi.

Yang harus memeriksakan diri bukan masyarakat, tapi orang-orang yang perilaku seksnya berisiko tertular HIV/AIDS, terutama laki-laki dewasa yang sering ngeseks tanpa kondom dengan PSK langsung dan PSK tidak langsung, perempuan hamil, serta perempuan pelaku kawin-cerai.

Kalau hanya mengandalkan sosialisasi, penanggulangan HIV/AIDS di Kab Cianjur yaitu menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki yang ngeseks tanpa kondom dengan PSK tidak akan bisa dicapai kalau tidak ada intervensi berupa program ‘wajib kondom 100 persen’.

Maka, Pemkab Cianjur tinggal menunggu ‘ledakan AIDS’. *** [Syaiful W. HarahapAIDS Watch Indonesia] ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun