Dua penduduk Kab Indragiri Hulu (Inhu), Prov Riau, dikabarkan meninggal dunia karena penyakit terkait HIV/AIDS. Kematian ini merupakan kasus pertama yang terkait dengan HIV/AIDS (Dua Warga Inhu Tewas Akibat Virus HIV-AIDS, Riauterkini, 20/6-2011).
Dua penduduk yang meninggal di RSUP Arifin Ahmad, Pekan Baru, itu adalah laki-laki berumur 35 tahun dan perempuan berumur 21 tahun. Kematian dua odha tsb. dikabarkan terkesan ditutup-tutupi oleh Dinkes Inhu. Soalnya, odha itu meninggal bulan Februari 2011.
Disebutkan: “Kabupaten Inhu harus lebih mewaspadai penyebaran virus HIV-AIDS. Dua warganya tak terselamatkan akibat penyakit mematikan tersebut.”
Pernyataan ini sensasional dan bombastis karena sampai sekarang belum ada laporan kematian karena HIV atau AIDS. Kematian pada orang-orang dengan HIV/AIDS (odha) terjadi karena penyakit-penyakit yang muncul pada masa AIDS, disebut infeksi oportunistik, seperti diare, TB, dll. Masa AIDS tejadi pada odha setelah tertularHIV antara 5-15 tahun. Sayang, dalam berita tidak dijelaskan penyakit yang menyebabkan kematian dua odha tsb.
Dikabarkan istri dari Laki laki yang meninggal tsb. sudah menjalani tes HIV dan hasilnya ybs. positif tertular HIV. Tapi, suami dari perempuan yang meninggal dunia belum dites.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL), Dinas Kesehatan Inhu, Evy Irma Yunita: “Kita kesulitan untuk melakukan tes HIV kepada suami korban, karena yang bersangkutan menutup diri dan tidak mau dilakukan tes. Walaupun kita sudah berupaya.”
Kondisi inilah yang perlu dirisaukan karena laki-laki tadi bisa menjadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Dalam berita juta tidak ada penjelasan tentang faktor risiko (mode of transmission) penularan HIV pada dua penduduk Inhu yang meninggal tsb.
Dikabarkan penduduk Inhu yang mengidap HIV menjalani tes HIV di Pekan Baru. Sayang, Evy tidak bisa memberikan jumlah kasus HIV/AIDS di Inhu kepada wartawan karena datanya ada di laptop yang ditinggalkan di rumah.
Bertolak dari kasus kematian dua odha tsb., maka sudah saatnya Pemkab Inhu menjalankan program penanggulangan yang konkret. Apalagi kalau di wilayah Kab Inhu ada kegiatan pelacuran, terbuka atau terselubung, maka laki-laki ‘hidung belang’ lokal akan berisiko tertular HIV.
Lagi-lagi penyebaran HIV di Kab Inhu ini menunjukkan peraturan daerah (perda) penanggulangan HIV/AIDS Prov Riau tidak bisa diandalkan. Ini terjadi karena perda tidak menyentuh akar persoalan (Lihat: http://regional.kompasiana.com/2011/03/30/menyibak-peran-perda-aids-riau-dalam-penanggulangan-aids-riau/).
Langkah yang perlu dilakukan oleh Pemkot Inhu adalah melakukan intervensi terhadap laki-laki ‘hidung belang’ yaitu mewajibkan pemakaian kondom jika melakukan hubungan seksual, di dalam atau di luar nikah, dengan pasangan yang berganti-ganti atau dengan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK).
Hanya dengan langkah yang konkret penyebaran HIV di Kab Inhu bisa ditanggulangi. ***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H