".... Data Dinas Kesehatan Jembrana menunjukkan penularan paling dominan terjadi melalui hubungan seks berisiko, terutama di kalangan pekerja tempat hiburan malam." Ini ada di lead berita "Pekerja Hiburan Malam Jadi Penyumbang Utama Kasus HIV/AIDS di Jembrana" (detik.com, 4/9/2024).
Pernyataan dalam lead ini tidak jelas karena ada kesan penularan terjadi justru antara sesama pekerja di tempat hiburan malam di Jembrana, Bali.
Kalau kasus-kasus penularan hanya terjadi di antara kalangan pekerja di tempat hiburan malam tentulah tidak jadi persoalan bagi masyarakat karena bisa jadi pekerja hiburan malam tersebut berasal dari luar Jembrana atau Bali.
Lagi pula bagaimana mungkin Dinas Kesehatan Jembrana bisa melakukan tes HIV terhadap warga, dalam hal ini laki-laki dewasa yang bisa saja penduduk setempat, wisatawan nusantara (Wisnus) atau wisatawan mancanegara (Wisman) yang sudah melakukan hubungan seksual berisiko dengan karyawan tempat hiburan malam.
Disebutkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Jembrana, I Gede Ambara Putra, temuan kasus baru ini didapat dari hasil pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan dan juga pemeriksaan langsung di lokasi yang dianggap berisiko tinggi.
Jika tes HIV dilakukan di fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas atau rumah sakit, apakah harus menyebutkan tempat bekerja?
Baca juga: Menyibak Sepak Terjang Perda AIDS Kabupaten Jembrana, Bali (Kompasiana, 13 September 2010)
Frasa 'di lokasi yang dianggap berisiko tinggi' tidak akurat karena terkait dengan risiko penularan HIV/AIDS yang berisiko bukan tempat tapi perilaku seksual yaitu dilakukan dengan seseorang yang tidak diketahui status HIV-nya dan laki-laki tidak memakai kondom.
Yang jadi persoalan adalah siapa pengunjung yang melakukan hubungan seksual berisiko di tempat hiburan malam di Jembrana itu?
Kalau ada warga setempat, maka yang jadi persoalan adalah penyebaran HIV/AIDS di masyarakat melalui warga yang melakukan hubungan seksual berisiko di tempat hiburan malam. Maka, perlu ada mekanisme yang tidak melawan hukum dan tidak pula melanggar HAM untuk mendeteksi warga yang tetular HIV/AIDS di tempat hiburan malam.