Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pendidikan Dasar Bagi Anak di Sekolah Swasta juga Harus Gratis

1 Agustus 2024   14:05 Diperbarui: 1 Agustus 2024   14:10 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Murid di Sekolah Darurat Kartini, Ancol, Jakara Utara, diasuh ibu guru kembar Sri Irianingsih dan Sri Rossyati, 5/5/2023 (Foto: KOMPAS/RIZA FATHONI)

"Soal Wacana Sekolah Swasta Gratis di DKI, Disdik: Ada Harapan Direalisasikan." Ini judul berita di kompas.com, 19/7/2024.

Pendidikan dasar, SD dan SMP serta yang sederajat yaitu Madrasah dan Tsnawiyah, sesuai dengan amat UUD 1945 Pasal 31 disebutkan:

Ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca juga: Pendidikan Dasar yang Gratis adalah Hak Anak yang Merupakan Amanah UUD 1945

Dengan frasa 'ada harapan direalisasikan' terkait dengan pendidikan dasar yang gratis menunjukkan Pemprov DKI Jakarta mengabaikan amanat UUD 1945.

Ketika sistem pemerintahan tidak lagi sentralistik sejak otonomi daerah (Otda), maka tanggung jawab pendidikan dasar yang gratis ada di pundak pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten dan kota.

Kecuali Jakarta yang merupakan daerah khusus karena kotamadya yang ada di Jakarta hanya sebagai kota administratif bukan kota otonom (tidak mempunyai dewan perwakilan rakyat daerah/DPRD dan wali kota tidak dipilih oleh warga).

Ketika pemerintah, dalam hal ini pemerintah kabupaten dan kota, tidak menyediakan sekolah negeri untuk pendidikan dasar bagi semua anak yang berhak, maka wajib bagi pemerintah kabupaten dan kota membiayai siswa dan siswi yang belajar di sekolah swasta.

Dari aspek hukum amanat Pasal 31 UUD 1945 tidak membedakan status orang tua pelajar pada tingkat pendidikan dasar. Maka, pernyataan dalam berita: "Jika kebijakan itu (sekolah swasta gratis-pen.) direalisasikan, anak-anak dari keluarga kurang mampu di Jakarta bisa bersekolah secara gratis menggunakan KJP di sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemprov DKI" bertentangan dengan amanat UUD 1945 karena pendidikan dasar gratis tidak membedakan status orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun