"Saat Warga Jebak Maling Celana Dalam di Ponorogo..." Ini judul berita di surabaya.kompas.com (29/2/2024).
Disebut dalam berita, Dedy Wijanarko, seorang suami di Desa Ngampel, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), kesal karena celana dalam istrinya hilang dari jemuran. Diapun memasang CCTV yang akhirnya merekam seorang laki-laki inisial SZ, 33 tahun, yang mencuri celana dalam.
Kepada polisi SZ mengaku sudah lima kali mencuri celana dalam perempuan. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Balong, AKP Agus Wibowo, mengatakan: "Kayaknya kelainan. Karena setelah mengambil itu dicium sepuasnya, setelah itu dibuang ke sungai, tidak dibawa pulang."
Perilaku SZ bukan kelainan, tapi sebatas deviasi yaitu pergeseran perilaku seksual untuk memuaskan dorongan seksual dengan cara-cara yang lain yang disebut sebagai paraphilia.
Salah satu di antara parapihilia adalah fetisisme yaitu hasrat atau dorongan seksual untuk mencapai kepuasan yang dirangsang bukan dengan organ seksual, tapi benda yang menempel di bagian-bagian tubuh, terutama organ seksual, lawan jenis seperti celana dalam, BH, sepatu, sarung tangan, stoking, rambut.
Selain itu bisa juga dengan foto bagian tubuh, terutama kaki yaitu paha, betis dan tumit. Ini merupakan perilaku paraphilia yang disebut sebagai crurophilia.
Baca juga: Betis dan Tumit Wanita di Bus Transjakarta dan KRL Jadi Objek Crurophilia untuk Kepuasan Seksual
Dengan benda-benda tersebut atau dengan foto kaki, pelaku merangsang diri untuk mencapai kepuasan seksual dengan onani (laki-laki) atau masturbasi (perempuan).
Pada kasus SZ polisi menjeratnya dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP. Pasal 362 adalah tentang pencurian dengan ancaman hukuma 5 tahun penjara.
Ini menunjukkan tidak ada pasal yang lebih khusus atau lex specialis untuk menjerat paraphilia yang sudah sering terjadi di Indonesia dalam berbagai bentuk, antara lain: