Sedangkan pedophilia (laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak, laki-laki dan perempuan, umur 7-12 tahun) juga sudah terjadi beberapa kali.
Di Tasikmalaya, Jabar, seorang pria juga ditangkap polisi karena melakukan hubungan seksual dengan binatang, dalam hal ini ayam dan sapi, yang dikenal sebagai bestialis.
Disebutkan ulah pria, dengan inisial MM, itu terekam CCTV minimarket di Makale ketika merekam dari bawah rok korban, C, yang sedang berdiri di kasir pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita. Â
Pelaku disebutkan menyerahkan diri ke Polres Tana Toraja, Sulsel, didampingi istrinya, Kamis (29/2/2024). Pelaku juga sudah meminta maaf kepada C. Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda Rp 200.000.000.
Sudah saatnya ada UU yang lebih khusus (lex specialis) untuk menjerat pelaku paraphilia yang melakukan perbuatan melawan hukum (dari berbagai sumber). *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H