Kalau objektif ini narasinya: Putusan MK tentang syarat jadi Capres dan Cawapres memberikan peluang bagi Gibran dan wakil gubernur serta puluhan bupati dan wali kota lain di Indonesia. Ini baru narasi yang objetif dan beradab.
Dilaporkan oleh kompas.com dari 21 kepada daerah itu ada 1 wakil gubernur, 1 wali kota dan 19 bupati.
Sejatinya hak-hak politik dan demokrasi warga negara tidak dibatasi dengan patisi-partisi yang bersifat politis. Maka, amatlah beralasan kalau narasi-narasi yang dilempar ke publik itu diselimuti dengan hasad yang pada akhirnya mendorong stigma dan diskriminasi. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H