Apa yang terjadi jika pasangan calon (Paslon) calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani?
Ternyata jika hasil pemeriksaan kesehatan Paslon Capres/Cawapres tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani, maka verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan disebut TMS (tidak memenuhi syarat).
Lalu, apa yang bisa dilakukan partai politik (Parpol) Â atau gabungan Parpol (koalisi) pengusung?
Ya, Capres atau Cawapres yang tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani diminta agar diganti oleh Parpol atau koalisi pengusung.
Langkah ini tentu saja menimbulkan masalah baru, bahkan bisa jadi pemicu gejolak sosial yang bermuara pada konflik.
Bayangkan, Paslon yang sudah diusung ternyata salah satu atau keduanya harus diganti karena tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani terpaksa harus diganti.
Kalau saja yang membuat peraturan terkait dengan syarat pencalonan Capres dan Cawapres menjadikan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebagai syarat ketika mendaftarkan Paslon Capres/Cawapres ke KPU tentulah tidak menimbulkan masalah baru bagi Parpol atau kolasi pengusung.
Sepanjang sejarah pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung belum ada kasus Paslon Capres/Cawapres yang dibatalkan karena status kesehatan jasmani dan rohani yang tidak memenuhi syarat.
Jika status kesehatan jasmani dan rohani dijadikan syarat untuk mendaftarkan Paslon Capres/Cawapres ke KPU tentulah Parpol atau koalisi menyiapkan Paslon Capres/Cawapres yang sudah lolos tes sehingga tidak ada lagi risiko ditolak atau diwajibkan mengganti Capres atau Cawapres yang tidak lolos pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Dengan kondisi seperti sekarang hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani Paslon Capres/Cawapres bisa jadi kontra produktif karena membuat persoalan baru bagi Parpol atau koalisi pengusung.