Agaknya, sudah saatnya polisi, pejabat dan media (media massa, terutama TV, dan media online) menghentikan pemberian panggung kepada pelaku kriminal dengan mengatakan pelaku di bawah pengaruh miras (minuman keras, yang lebih akurat adalah minuman yang mengandung alcohol).
Soalnya, pernyataan pelaku itu yang dipaparkan oleh polisi dan disebarluaskan oleh media massa dan media online menggiring opini publik bahwa kejadian itu karena pengaruh miras.
Padahal, ratusan juta warga dunia yang menenggak miras di berbagai tempat di belahan bumi ini tidak semuanya melakukan tindakan kriminal.
Itulah sebabnya sangat disayangkan dua menteri, Polri, Ketua DPR dan KPAI justru "membela" 14 begundal di Bengkulu yang memerkosa seorang gadis cilik berusia 14 tahun, Yy, warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dengan kondisi meninggal dunia, yaitu: Mensos Khofifah Indar Parawansa (Kabinet Kerja Presiden Jokowi), dan Menteri PPPA, Yohana Yembise (Kabinet Kerja Presiden Jokowi). Begitu juga dengan polisi, Ketua DPR dan KPAI.
Simak judul berita ini:
- Kunjungi Polres Rejang Lebong, Mensos Sebut Pelaku Terpengaruh Video Porno dan Miras Oplosan (tribunjambi.com, 6/5-2016)
- Menteri Yohana: Pornografi Picu Kekerasan Seksual pada Anak" (cnnindonesia, 5/5-2016)
- Mabes Polri: Pemicu Pemerkosaan Gadis 14 Tahun di Bengkulu Dipengaruhi Miras" (detiknews, 7/5-2016)
- Pemerkosaan Siswi SMP, Ketua MPR: Itulah Dampak Buruk Miras (nasional.rimanews.com, 5/5-2016)
- Pemerkosaan Remaja 14 Tahun di Bengkulu, KPAI Desak Pembahasan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol (metrotvnews.com, 4/5-2016).
Belakangan ini berita di TV selalu mengumbar pernyataan: pelaku minum miras!
Jika dikaitkan dengan fakta ratusan juta orang di planet ini yang minum miras tapi tidak melakukan tindak pidana kriminal, maka persoalan bukan pada miras tapi pada pelaku kriminal yang berlindung di balik miras
Sejatinya polisi membalik paradigma ketika membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yaitu pelaku sengaja minum miras sebelum melakukan kejahatan. Itu artinya ada niat atau rencana untuk melakukan kejahatan.
Maka, pasal yang dijadikan menjerat pelaku kejahatan dengan kondisi di bawah pengaruh miras adalah tindakan pidana berencana. Kalau membunuh ya jerat dengan pembunuhan berencana. Begitu juga dengan tindakan kriminal lain juga dikaitkan dengan tindakan berencana.
Hal yang sama juga perlu diterapkan kepada remaja, dalam hal ini pelajar, yang melakukan balap liar, tawuran dan lain-lain jeratlah mereka dengan perbuatan pidana berencana.