Kegiatan yang terkait dengan pelecehan seksual di angkutan umum massal merupakan kebutuhan biologis pelaku sehingga mereka akan terus melakukannya
Sudah jamak terjadi pelecehan seksual di angkutan umum massal (mass rapid transit), seperti busway, KRL (kereta rel listrik), LRT (light rail transit yaitu KA listrik ringan di atas permukaan tanah) dan MRT (mass rapid transit yaitu KA listrik di bawah tanah).
Di KBBI pelecehan seksual disebut sebagai pelanggaran batasan seksual orang lain atau norma perilaku seksual.
Itu artinya kegiatan yang terkait dengan aspek seksualitas yang masuk ke ranah privat orang lain sebagai perbuatan amoral yang melanggar norma dan hukum.
Tidak ada aturan atau hukum di dunia ini yang membenarkan perbuatan berupa pelecehan seksual apalagi kekerasan seksual, seperti pemerkosaan, terhadap perempuan dalam kondisi apapun.
Jika ada laki-laki yang mengatakan melakukan pelecehan seksual, kejahatan atau kekerasan seksual karena korbannya, dalam hal ini perempuan, memakai pakaian yang merangsang itu tidak bisa dibenarkan.
Soalnya, ratusan juta laki-laki di muka bumi ini yang berhadapan secara langsung dengan perempuan yang memakai pakaian 'ala kadarnya' seperti memakai rok mini, blus dengan belahan V serta bikini (hanya pakai celana/CD dalam dan kutang/BH) tapi tidak melakukan pelecehan, kejahatan dan kekerasan seksual.
Selalu Menyalahkan Korban
Maka, seorang laki-laki yang melakukan pelecehan, kejahatan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dengan alasan yang tidak objektif, maka persoalan bukan pada perempuan tapi pada diri laki-laki itu.