Kalau laki-laki itu mengatakan dia melakukan pelecehan, kejahatan dan kekerasan seksual di bawah pengaruh minuman beralkohol dan akibat menonton film atau video porno, maka tindak pidananya adalah perbuatan berencana sehingga hukumannya lebih berat.
Celakanya, ada dua menteri perempuan di Indonesia yang membela 14 begundal yang memerkosa seorang gadis cilik, Y, umur 14 tahun, di Bengkulu dengan mengatakan begundal-begundul itu di bawah pengaruh miras (minuman keras) dan video porno.
Selain itu banyak kalangan, seperti wartawan, yang juga melakukan 'kejahatan kedua kali' terhadap Y, tapi tidak satupun lembaga pemerintah dan institusi yang mebela Y dan keluarga.
Baca juga: Yy Korban Perkosaan di Bengkulu, Jadi Korban Lagi oleh Pernyataan Menteri dan Beberapa Pihak
Hal itu berbeda bak antara langit dan bumi terhadap pelaku anak dari kalangan 'the haves' dan pejabat. Semua berebut memberikan atensi. Bahkan, dengan mati-matian petugas melindungi pelaku anak  kalangan 'the haves' dari kejaran wartawan.
Kembali ke pelecehan seksual di angkutan umum massal terjadi di beberapa kota besar di dunia, terutama di Asia dan Afrika. Banyak studi yang menunjukkan pelecehan seksual terjadi di angkutan umum massal.
Di akhir tahun 1990-an seorang perempuan yang selalu naik KRL dari Depok ke Kota merasa ada benda yang menohok pantatnya. Secara refleks perempuan tadi menurunkan tangannya dan memegang benda tersebut. Astaga .... Ternyata yang dia pegang penis seorang laki-laki yang nyengar-nyegir ketika ditegur. Kabarnya perempuan itu tidak mau lagi naik KRL.
Jika masih ada orang, terutama perempuan, yang selaluu mengatakan pelecehan dan kekerasan seksual terjaduiu karena pakaian korban, maka sebaiknya berkaca pada kasus-kasus yang dialami oleh perempuan dengan pakaian yang menutup aurat.
Seperti yang dialami seorang perempuan penumpang bus Transjakarta yang memakai pakaian yang menutup aurat jadi korban pelecehan seksual oleh karyawan angkutan itu. Ini terjadi di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, pada tahun 2014.