Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) AIDS tapi tidak menukik ke cara mencegah penularan HIV/AIDS
"Pergantian disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Raperda yang diusulkan Pemda DIY tersebut akan menggantikan peraturan daerah lama, dengan perbaikan kebijakan yang dibutuhkan dalam rangka penanggulangan HIV/AIDS di DIY." Ini ada dalam berita "Pemda DIY Usulkan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS" di republika.co.id (20/10-2022).
Sebelumnya Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yaitu Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome yang disahkan tanggal 1 Desember 2010.
Sama seperti puluhan Perda AIDS (ketika itu) dan 150-an Perda AIDS sampai sekarang hanya copy-paste. Pasal-pasalnyapun hanya sebatas orasi moral yang tidak menukik ke akar persoalan HIV/AIDS di masyarakat.
Ide pembuatan Perda AIDS adalah keberhasilan Thailand dalam menurunkan, sekali lagi hanya bisa menurunkan, insiden infeksi HIV baru, terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK).
Program Thailand itu dikenal sebagai 'wajib kondom 100 persen' bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK di lokasi pelacuran dan rumah bordil.
Tapi, program itu hanya bisa efektif jika praktek PSK dilokalisir dengan regulasi pemerintah.
Nah, di Indonesia sebelum reformasi lokalisasi pelacuran merupakan bagian dari kegiatan rehabilitasi dan resosialiasi PSK. Mereka dilatih untuk menguasai keterampilan sebagai bekal kerja setelah meninggalkan pekerjaan sebagai PSK.
Perda AIDS yang diterbitkan sebelum reformasi, termasuk Perda AIDS DIY, sama sekali tidak menerapkan program penanggulangan HIV/AIDS yang dijalankan Thailand secara utuh.
Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand