Pernyataan yang menyebutkan ibu hamil di Kota Palembang masuk kelompok berisiko tertulah HIV/AIDS menyesatkan karena tidak ada penjelasan
"Yudi Setiawan, Kabid Pencegahan & Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Palembang (Sumatera Selatan/Sumsel -- pen.), mengatakan hingga Juli 2022 kasus HIV di Kota Palembang berjumlah 137 dan AIDS 28." Sedangkan tahun 2021 kasus 93 HIV dan 53 AIDS. Ini ada dalam berita "Perkembangan Kasus HIV/AIDS di Kota Palembang tahun 2022" (sonora.id, 17/8-2022).
Dari data di atas perlu diingat bahwa jumlah kasus yang dilaporkan atau terdeteksi tidak menggambarkan jumlah kasus yang sebenarnya di masyarakat epidemi HIV/AIDS erat kaitannya dengan fenomena gunung es.
Kasus HIV/AIDS yang dilaporkan atau terdeteksi digambarkan sebagai puncak gunung es yang muncul ke atas permukaan air laut, sedangkan kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi di masyarakat digambarkan sebagai bongkahan gunung es di bawah permukaan air laut (Lihat gambar).
Ada warga yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi karena pada orang yang tertular HIV tidak ada ciri-ciri, tanda-tanda atau gejala-gejala terkait HIV/AIDS pada fisik dan keluhan kesehatan. Secara statistic hal ini berlangsung antara 5-15 tahun jika tidak mejalani terapi antiretroviral (ATR). (Lihat matriks).
Celakanya, mereka jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat tanpa mereka sadari, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Untuk itulah Pemkot Palembang, dalam hal ini Dinkes Kota Palembang, harus mempunyai program yang konkret untuk mendeteksi warga yang mengidap HIV/AIDS yang tidak terdeteksi.
Pemkot Palembang sendiri sudah menerbitkan peraturan daerah (Perda) No. 16 Tahun 2007 tentang Pecegahan, Pengendalian dan Penanggulangan HIV dan AIDS, tapi sema sekali tidak ada pasal tentang cara-cara pencegahan HIV yang akurat.
Baca juga: Menyoal Kiprah Perda AIDS Kota Palembang