"Tidak hanya dewasa, virus HIV kini juga sudah menjalar ke remaja bahkan anak-anak." Ini ada dalam berita "Pengidap HIV AIDS Melonjak Selama Pandemi, Sebagian Besar Akibat Hubungan Sesama Jenis" (pikiran-rakyat.com, 9/7-2022).
Kalau saja wartawan dan sumber berita ini jeli dengan membawa fakta di atas ke ranah realitas sosial, maka dari jumlah anak-anak yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS akan dapat gambaran terkait dengan penyebaran HIV/AIDS di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Jika ada 1 anak-anak yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS, maka ada 2 dewasa pengidap HIV/AIDS, yaitu ayah dan ibu anak tersebut.
Dari banyak kasus terungkap suami yang menularkan HIV/AIDS ke istrinya, selanjutnya istri yang tertular HIV/AIDS menularkan HIV/AIDS secara vertikal ke bayi yang dikandungnya terutama saat persalinan dan menyusui dengan air susu ibu (ASI).
Maka, diperlukan regulasi yang komprehensif, misalnya melalui peraturan daerah (Perda) yaitu mewajibkan suami perempuan hamil menjalani tes HIV. Tapi, yang terjadi di banyak daerah justru sebaliknya. Perempuan hamil atau ibu rumah tangga yang diwajibkan tes HIV.
Langkah itu keliru dan bisa menyesatkan karena dari banyak kasus ketika istrinya terdeteksi HIV/AIDS suami menolak tes HIV. Bahkan, di Kabupaten Lebak, Banten, suami justru kabur meninggalkan istri di rumah sakit dan anak-anaknya.
Suami-suami yang menolak tes HIV ketika istrinya terdeteksi HIV-positif akan jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat secara horizontal, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah.
Tentu akan lain halnya kalau suami yang diwajibkan tes HIV ketika istrinya hamil. Jika suami positif, istri baru jalani tes HIV. Jika istri positif, maka akan ditangani secara medis untuk menurunkan risiko penularan HIV/AIDS ke bayi yang dikandungnya.
Sedangkan suami-suami yang menjalani tes HIV akan dikonseling agar tidak menularkan HIV ke perempuan lain jika positif, dan akan diberikan cara-cara melindungi diri agar tidak tertular HIV/AIDS.
Agar tidak disebut sebagai perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), maka suami yang diwajibkan tes HIV jika istrinya hamil adalah mereka yang memakai fasilitas kesehatan pemerintah atau yang berobat dengan BPJS Kesehatan.