Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Penyumbang Kasus HIV/AIDS Bukan LGBT tapi Heteroseksual

17 Mei 2022   19:49 Diperbarui: 17 Mei 2022   19:59 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: aclu.org)

Perilaku L (lesbian) tidak memiliki faktor risiko penularan yang tinggi dalam penyebaran HIV/AIDS karena tidak ada seks penetrasi.

Sedangka T (transgender) yang jadi pelanggan mereka justru kalangan heteroseksual yaitu laki-laki beristri. Sebuah studi di Kota Surabaya, Jatim, awal tahun 1990-an menunjukkan laki-laki beristri justru jadi 'perempuan' (dianal) ketika melakukan hubungan seksual dengan waria.

Sedangkan waria berperan sebagai laki-laki (yang menganal). Itulah sebabnya banyak ibu rumah tangga terdeteksi mengidap IMS dan HIV/AIDS karena suami mereka melakukan perilaku berisiko tinggi tertular HIV/AIDS.

Dalam laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, 30 September 2021, menunjukkan dari 132.955 kasus AIDS dari tahun 1987 sd 30 Juni 2021 jumlah kasus AIDS pada ibu rumah tangga menempati urutan ketiga yaitu sebanyak 19.053.

Dalam kehidupan rumah tangga melalui pernikahan yang sah menurut agama dan hukum tidak sedikit yang melakukan perilaku LGBT yaitu seks oral, seks anal dan posisi "69". Banyak di antara istri yang ternyata justru dipaksa suami melakukan seks oral, seks anal dan posisi "69".

Kurniasih mengatakan, tindakan LGBT tidak diterima oleh masyarakat Indonesia .... Jangankan tindakan seksual LGBT, sejatinya perilaku non-LGBT, terutama suami, yaitu zina, selingkuh dan melacur juga tidak diterima masyarakat Indonesia, tapi hal ini sengaja ditenggelamkan dengan isu LGBT.

Yang perlu diingat: LGBT adalah orientasi seksual yang tidak melawan hukum. Yang melawan hukum adalah hubungan seksual LGBT, termasuk non-LGBT yang melakukan hubungan seksual model LGBT. (Lihat matriks orientasi seksual).

Orientasi Seksual (Foto: Dok. Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Orientasi Seksual (Foto: Dok. Pribadi/Syaiful W. Harahap)

"Kita mendorong agar Revisi UU KUHP bisa segera disahkan sehingga keluarga Indonesia terlindungi dari berbagai faktor risiko kerusakan akibat tindakan penyimpangan seksual," ujar Kurniasih.

Pertanyaan yang sangat mendasar: bagaimana dengan suami-suami yang berzina, melacur dan selingkuh serta yang memaksa istri melakukan perilaku seksual LGBT? *

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun