e. meningkatkan kemampuan pencegahan dan pengobatan IMS.
Pengobatan IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah, antara pengidap IMS ke orang lain dengan kondisi laki-laki tidak memakai kondom, yaitu: kencing nanah (GO), raja singa (sifilis), klamdia, jengger ayam, virus hepatitis B, virus kanker serviks, trikomona, herpes genitalis, dan kutil kelamin) adalah langkah di hilir yaitu dilakukan terhadap warga yang sudah melakukan perilaku seksual berisiko.
Sementara itu di Pasal 23 ayat (1) disebutkan: Pemeriksaan deteksi dini HIV dan AIDS dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penularan atau peningkatan kejadian infeksi HIV dan AIDS.
Deteksi HIV yaitu tes HIV adalah program di hilir. Artinya, warga yang terdeteksi HIV/AIDS sudah melakukan perilaku seksual atau nonseksual yang berisiko (lihat matriks).
Padahal, yang diperlukan adalah penanggulangan di hulu yaitu menurunkan, sekali lagi hanya bisa menurunkan karena menghentikan adalah hal yang mustahil, insiden infeksi HIV baru terutama pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Tidak Ada Intervensi ke Pintu Masuk HIV/AIDS di Perda AIDS Kabupaten Serang
Celakanya, penjangkauan terkait dengan sosialisas pemakaian kondom bagi laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK tidak bisa lagi dilakukan karena praktek PSK tidak dilokalisir. Lagi pula lokalisasi pelacuran sudah pindah ke media sosial yang sekarang jadi tempat transaksi seks, sedangkan eksekusi terjadi sembarang waktu dan di sembarang tempat.
Dalam Perda ini tidak ada langkah konkret untuk menutup pintu masuk HIV/AIDS, terutama melalui hubungan seksual, sehingga penyebaran HIV/AIDS di Tangsel akan terus terjadi.
"Pintu masuk" HIV/AIDS, yaitu:
Melalui perilaku seksual:
- Laki-laki dan perempuan dewasa melakukan hubungan seksual di dalam nikah dengan pasangan yang berganti-ganti dengan kondisi suami tidak pakai kondom, karena bisa saja salah satu dari pasangan tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
- Laki-laki dan perempuan dewasa melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan pasangan yang berganti-ganti dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, karena bisa saja salah satu dari pasangan tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
- Laki-laki dewasa melakukan hubungan seksual, di dalam atau di luar nikah, dengan seseorang yang sering berganti-ganti pasangan, dalam hal ini pekerja seks komersial (PSK), dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, karena bisa saja PSK tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
- Laki-laki dewasa melakukan hubungan seksual dengan waria dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, karena bisa saja waria tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS;
- Perempuan dewasa melakukan hubungan seksual gigolo dengan kondisi gigolo tidak pakai kondom, karena bisa saja gigolo tersebut mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS.