prostitusi online di berbagai daerah akan jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS ketika mereka mudik lebaran
PSK yang bekerja pada pelacuran danSetelah dua kali Lebaran mudik dihadang, Lebaran tahun 2022 ini pemerintah membuka kran mudik secara besar-besaran dengan syarat sudah Vaksinasi Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Celakanya, epidemi HIV/AIDS yang masih jadi persoalan besar justru diabaikan.
Sejak pandemi Covid-19 muncul, isu epidemi HIV/AIDS di Indoesia pun tenggelam, padahal penyebaran HIV/AIDS terjadi juga di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Tenggelamkan Isu Epidemi HIV/AIDS Indonesia
Laporan Ditjen P2P, Kemenkes RI, 2 Februari 2021, menunjukkan para priode Januari -- Desember 2020 yang merupakan tahun pertama pandemi Covid-19 ditemukan 41.987 kasus HIV/AIDS.
Sedangkan dari 1 Januari 2021 sampai tanggal 30 Juni 2021 menunjukkan terdeteksi 17.797 kasus HIV/AIDS.
Sementara itu jumlah kumulatif HIV/AIDS per 30 Juni 2021 mencapai 569.903 yang terdiri atas 436.948 HIV dan 132.955 AIDS.
Sejak reformasi tempat-tempat pelacuran yang dijadikan sebagai lokalisasi dan resosialiasi (Lokres) pelacuran yang dibina dinas sosial ditutup di seluruh wilayah Indonesia. Akibatnya, tidak ada lagi penjangkauan untuk melakukan penyuluhan dan advokasi, terkait dengan upaya mencegah penularan HIV/AIDS, terhadap pekerja seks dan laki-laki pelanggan pekerja seks serta germo.
Praktek pelacuran pun bertebaran di sembarang tempat dan sembarang waktu. Bahkan, belakangan ini sejak muncul media sosial praktek pelacuran marak sebagai prostitusi online. Kondisi ini kian membuat runyam penanggulangan HIV/AIDS karena pekerja seks yang praktek melalui prostitusi online tidak bisa dijangkau.
Baca juga: PSK Mudik Lebaran: Ada yang Bawa AIDS sebagai Oleh-oleh