Padahal, dengan kelengkapakan dokumen itu dan surat rujukan dari Faskes I (fasilitas kesehatan tingkat I, seperti Puskesmas atau klinik) belum ada kepastian jadwal berobat di rumah sakit (RS) rujukan. Soalnya, Faskes I hanya merujuk ke RS rujukan yang dipilih pasien. Data RS rujukan tidak ada di Faskes I.
Tapi, sekarang dengan digitalisasi Faskes I sudah bisa mendapatkan kuota berobat bagi pasien di RS rujukan. Pasien boleh-boleh saja meminta atau memilih RS rujukan sesuai dengan keinginan, tapi ketika data pasien di-input ke komputer di Faskes I di layar komputer akan muncul nama-nama RS rujukan yang bisa dipilih.
Memang, ada saja pasien yang ngotot tetap mau dirujuk ke RS rujukan yang mereka pilih, tapi hal itu tidak bisa karena yang ada jaringan dari Faskes I hanya ke RS rujukan yang muncul di layar komputer.
Setelah pasien memilih RS rujukan sesuai dengan daftar yang ada di layar, petugas di Faskes I akan memasukkan data. Print out berupa surat rujukan dengan nama RS rujukan dan jadwal pendaftaran. Surat rujukan yang berlaku selama tiga bulan.
Jika sebelum digitalisasi harus membawa dokumen, tapi setelah digitalisasi pasien hanya membawa surat rujukan dari Faskes I dan Kartu Berobat di RS rujukan. Dengan dokumen ini sudah bisa langsung mendaftar di loket RS Rujukan untuk memperoleh jadwal berobat ke poliklinik (Poli) yang dirujuk Faskes I.
Tapi, setelah digitalisasi pasien mendaftar di loket pendaftaran di RS rujukan dan akan menerima 4 lembar kertas kira-kira separuh lebar buku tulis yang merupakan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) yang jadi 'karcis' ke poli dan apotek.
Jika dokter di Poli RS rujukan memerlukan pemeriksaan di Poli lain, maka dibuat rujukan intern. Petugas administrasi di Poli akan mengatur jadwal berupa hari, tanggal dan jam kunjungan ke Poli yang ditunjuk. Begitu pula jika pasien harus kontrol petugas administrasi di Poli akan mengatur jadwal sesuai dengan permintaan dokter.
Pasien yang dirujuk dari satu Poli ke Poli lain tinggal membawa surat rujukan dari Poli ke loket pendaftaran. Sedangkan sebelum digitalisasi rujukan antar Poli harus dibawa pasien ke Poli yang ditunjuk untuk mengatur jadwal.
Digitalisasi memudahkan dan mempercepat pelayanan di Faskes I dan RS rujukan. Langkah lanjutan yang diharapkan adalah tidak perlu lagi ada surat rujukan dari Faskes I cukup dengan scan barcode atau bentuk lain tanpa harus pakai kertas. Begitu pula dengan SEP tidak perlu lagi pakai kertas.
Itu artinya peserta BPJS Kesehatan tinggal melenggang membawa telepon pintar ke RS rujukan. ***