"Kerap Berganti Pasangan Homoseksual, Serka RR Terjangkit HIV." Ini judul berita di cnnindonesia.com, 21/10-2020.
Judul berita ini menyesatkan (misleading) karena:
Pertama, tidak ada kaitan langsung antara 'kerap berganti pasangan homoseksual' dengan penularan HIV/AIDS,
Kedua, penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bukan karena orientasi seksual, dalam berita ini homoseksual,
Ketiga, penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual, seks penertrasi pada heteroseksual dan homoseksual, jika salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan yang menganal tidak memakai kondom.
Maka, judul berita ini menyesatkan karena mengedepankan sensasional dan bombastis.
Di lead berita disebutkan pula: Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang divonis 8 bulan penjara dan dipecat dari kedinasan dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS akibat perilaku seks menyimpang yakni penyuka sesama jenis. Penjelasan ini dibacakan pada vonis terhadap RR di Pengadilan Militer Semarang, Jawa Tengah,
Terminologi 'seks menyimpang' adalah bahasa moral karena dalam konteks seksualitas tidak dikenal 'seks menyimpang'. Kalau memakai pijakan moral, maka seorang laki-laki atau perempuan yang terikat pernikahan melakukan zina juga termasuk 'seke menyimpang'. Tapi, hal ini tidak pernah muncul ke permukaan.
Lagi pula risiko tertular HIV/AIDS bukan karena sifat hubungan seksual, dalam hal ini disebut seks menyimpang yaitu penyuka sesama jenis, tapi karena kondisi saat terjadi hubungan seksual yaitu salah satu atau keduanya mengidap HIV/AIDS dan laki-laki yang menganal tidak memakai kondom. Ini fakta sehingga menyebut 'positif terjangkit virus HIV/AIDS akibat perilaku seks menyimpang yakni penyuka sesama jenis' adalah hoaks (informasi bohong). Dalam aspek epidemiologi HIV/AIDS hal itu disebut mitos (anggapan yang salah).
Di bagian lain berita disebutkan lagi: "Terdakwa Serka RR mengawali hubungannya dengan terdakwa Kapten IC. Keduanya sekarang sama-sama positif HIV. Kalau dari fakta persidangan yang berjalan, karena berganti-ganti pasangan. Terdakwa Serka RR saja dari 2009 sampai 2019, sudah berhubungan dengan 10 orang lebih," ujar Fadhil yang juga Panitera Pengadilan Militer II-10 Semarang.