Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Bisakah "Surat Keterangan Sehat" Cegah Wisatawan Bawa Covid-19 ke Yogyakarta?

10 Juli 2020   20:05 Diperbarui: 10 Juli 2020   20:12 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu objek wisata di Yogyakarta. (Sumber: pariwisata.jogjakota.go.id).

Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Singgih Raharjo, menganjurkan wisatawan yang menginap di hotel diimbau membawa surat keterangan sehat. Ini lead pada berita "Syarat Terbaru Menginap di Hotel Yogyakarta bagi Wisatawan Luar Daerah" kompas.com (10/7/2020).

Surat keterangan sehat diutamakan bagi wisatawan dari luar Yogyakarta. Dikatakan oleh Singgih: "Surat keterangan sehat bisa diperoleh dari Puskesmas, Rumah Sakit, terutama yang berasal dari zona merah, ini kan untuk kita antisipasi." Disebutkan bahwa sebelumnya Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta, Heroe Poerwadi, juga mengimbau wisatawan dari luar DIY setidaknya membawa surat keterangan sehat.

Ada yang salah kaprah terkait dengan rapid test dan tes swab dengan metode PCR. Tes bukan vaksin.

Hasil tes Covid-19 dengan tes swab hanya berlaku sampai saat pengusapan cairan di hidung dan tenggorokan. Selepas itu apa pun hasil tes tidak berlaku lagi karena ada kegiatan yang bisa jadi media penularan Covid-19.

Apalagi dalam perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta, misalnya, dengan kendaraan pribadi, angkutan umum bus dan kereta api (KA) dan kapal terbang tentu saja ada risiko tertular Covid-19.

Begitu juga dengan rapid test yang sudah jelas bukan mencari virus (Covid-19), tapi antibodi terhadap Covid-19 yang secara medis baru bisa dideteksi reagen antara 4-5 setelah tertular. Itu artinya hasil tes cepat (rapid test) bisa reaktif palsu (virus tidak ada di dalam tubuh tapi tes reaktf) atau non-reaktif palsu (virus sudah ada di dalam tubuh tapi belum ada antibodi sehingga tes non-reaktif).

Yang bisa membawa celaka adalah hasil rapid test non-reaktif palsu karena orang tersebut tertular Covid-19 tapi tidak ada gejala dan antibodi belum ada. Tapi, orang tersebut sudah bisa menularkan Covid-19 ke orang lain melalui droplet yang keluar dari mulut ketika batuk, bersin atau berbicara.

Yang paling tidak masuk akal adalah DIY hanya mensyaratkan 'surat keterangan sehat' dari Puskesmas atau rumah sakit (RS). Tidak jelas apakah 'surat keterangan sehat' harus didahului dengan tes Covid-19.

Dok Pribadi
Dok Pribadi

Kalau pun 'surat keterangan sehat' dengan persyaratan rapid test atau tes swab tetap saja berisiko karena hasil tes non-reaktif (rapid test) dan negatif (tes swab) bukan vaksin sehingga selepas tes ada risiko tetular Covid-19 jika kontak dengan orang positif Covid-19 atau orang-orang yang tertular Covid-19 tapi tidak ada gejala (OTG/Orang Tanpa Gejala) di berbagai kesempatan. Risiko lain bisa terjadi di keramaian, pasar, mal, bioskop, di angkutan umum, dll. jika tidak menjalankan protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun