Kalangan legislatif meminta agar Perda DIY nomor 12 tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV AIDS DIY direvisi. "Perda harus direvisi menyesuaikan kondisi saat ini." Ini dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana dalam berita "DPRD DIY Dorong Revisi Perda Penanggulangan HIV/Aids" di jogja.tribunnews.com, 4/12-2019.
Memang, Perda AIDS DI Yogyakarta No 12 Tahun 2010 sama saja dengan puluhan perda sejenis yang mengekor ke program penanggulangan HIV/AIDS Thailand tapi tidak dilakukan secara utuh. Satu perda ke perda yang lain juga hanya sekelas copy-paste.
Baca juga: Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand
Kondisi saat ini justru tidak kondusif untuk menanggulangi HIV/AIDS karena praktek pelacuran tidak dilokalisir. Salah satu faktor keberhasilan Thailand menanggulangi HIV/AIDS adalah melalui program 'wajib kondom 100 persen' bagi laki-laki dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK).
Indikator keberhasilan Thailand adalah jumlah calon taruna militer yang terdeteksi mengidap HIV/AIDS terus turun. Program ini hanya bisa dijalankan jika praktek PSK dilokalisir.
Lokalisasi Pelacuran Pindah ke Medsos
Di awal tahun 2000 kasus HIV/AIDS di Thailand mendekati 1 juta, tapi di tahun 2018 kasus tercatat 480.000 dengan 6.400 kasus baru setiap tahun dengan cakupan obat antiretroviral (ARV) 75%. Bandingkan dengan Indonesia yang diprediksi ada 640.000 kasus dengan 64.000 kasus baru setiap tahun.
Cakupan obat ARV 17% (aidsdatahub.org). Dengan 64.000 kasus baru setiap tahun jumlah ini adalah terbanyak keempat di dunia setelah China, India dan Rusia (aidsmap.com).
Dalam Perda AIDS Yogyakarta sama sekali tidak ada program penanggulangan HIV/AIDS berupa intervensi terhadap laki-laki di lokalisasi pelacuran. Memang, lokalisasi Sanggrahan sudah ditutup, tapi praktek pelacuran ada di 'Sarkem' (Jalan Pasar Kembang di selatan Stasiun KA Tugu). Perda AIDS Yogyakarta sendiri tidak memuat pasal-pasal yang konkret untuk mencegah penularan HIV/AIDS khususnya melalui hubungan seksual.
Baca juga: Tanggapan terhadap Perda AIDS Daerah Istimewa Yogyakarta
Disebutkan oleh Huda: "Yang dibutuhkan saat ini justru langkah pencegahan, sosialisasi yang masif kepada seluruh elemen masyarakat."