Bagaimana cara yang ditawarkan Perda AIDS Kota Medan?
Lihat di pasal 12 ayat 3 yaitu upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain: (a) pengawasan terhadap tempat hiburan malam, hotel, taman kota, rumah-rumah kos dan lokasi lainnya untuk tidak menjadi tempat prostitusi terselubung; (b) penyuluhan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada pemilik dan karyawan hotel, tempat-tempat hiburan, rumah-rumah kos dan tempat lainnya yang dianggap berpotensi rentan dan berisiko tinggi; (c) penyuluhan kepada pengusaha warung internet untuk memblokir situs porno.
Ayat (a) menunjukkan pemahaman yang rendah terhadap risiko seseorang tertular dan menularkan HIV. Penularan HIV melalui hubungan seksual bukan karena sifat hubungan seksual (prostitusi terselubung), tapi karena kondisi ketika terjadi hubungan seksual (salah satu mengidap HIV dan laki-laki tidak memakai kondom). Sampai Agustus 2019 di Kota Medan sudah terdeteksi  5.272 kasus HIV/AIDS yang terdiri atas 2.249 HIV dan 3.023 AIDS (sumutpos.com, 29/11-2019).
Prostitusi Online Sama Saja dengan Lokalisasi Pelacuran
Pemkot Medan dan DPRD Kota Medan boleh-boleh saja menepuk dada dengan mengatakan: Di Kota Medan tidak ada pelacuran!
Secara de jure itu benar karena sejak reformasi semua lokasi dan lokalisasi pelacuran ditutup. Tapi, secara de facto transaksi seks yang mengarah ke praktek pelacuran atau prostitusi terjadi dalam berbagai bentuk dan modus, bahkan melalui media sosial (lihat Gambar 2).
Selain prostitusi online, paling tidak ada tiga pintu masuk HIV/AIDS ke masyarakat Kota Medan, yaitu:
(1). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam nikah atau di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kota Medan atau di luar Kota Medan, bahkan di luar negeri. Soalnya, bisa saja salah satu dari perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS. Tentu saja Pemkot Medan tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua laki-laki dewasa warga Kota Medan.
(2). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada perempuan dewasa melalui hubungan seksual dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, di dalam nikah atau di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti di wilayah Kota Medan atau di luar Kota Medan, bahkan di luar negeri. Soalnya, bisa saja salah satu dari laki-laki tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS. Tentu saja Pemkot Medan tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua perempuan dewasa warga Kota Medan.
(3). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK), di wilayah Kota Medan atau di luar Kota Medan, bahkan di luar negeri. Soalnya, bisa saja salah satu dari PSK tsb. mengidap HIV/AIDS sehingga ada risiko penularan HIV/AIDS. Tentu saja Pemkot Medan tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua laki-laki dewasa warga Kota Medan.