Sebagai penyelenggara Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dalam hal ini peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia. Untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan kepada peserta, sekarang ada program LAYANAN BPJS SATU! yaitu LAYANAN BPJS SIAP MEMBANTU!
Misalkan Anda sedang kebingungan di rumah sakit yang menerima peserta BPJS Kesehatan, selama ini yang dicari adalah petugas rumah sakit tsb. Seperti Satpam atau loket informasi. Tentu saja tidak semua persoalan terkait dengan kepesertaan JKN-KIS bisa diatasi oleh Satpam dan petugas di loket informasi karena mereka bukan bagian dari BPJS Kesehatan.
Tapi, sekarang di tiap rumah sakit ada petugas BPJS Kesehatan yang memakai rompi kuning dengan tulisan besar di bagian belakang: BPJS Kesehatan SATU SIAP MEMBANTU. Seperti yang dikatakan oleh Dwi Asmariyati, Assisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta, BPJS Kesehatan, dalam acara bincang-bincang dengan blogger di Jakarta, 16/12-2019, layanan BPJS SATU merupakan bagian dari kesinambungan program JKN-KIS.
Layanan tsb., menurut Dwi, merupakan tanggapan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan memberikan yang terbaik bagi peserta JKN-KIS sebagai bagaikan dari meningkatkan kualitas layanan. "Agar peserta puas," kata Dwi.
Langkah BPJS Kesehatan ini terkait dengan UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik di Pasal 8 ayat 2 disebutkan: Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi: pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi. Selanjutnya di UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada Pasal 32 ayat 1 butir b dan f disebutkan: Setiap pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien dan mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
Untuk memenuhi kewajiban yang diamanatkan UU itulah BPJS Kesehatan menjalankan program layanan BPJS SATU. Ini semua untuk memenuhi amanat Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, al. di Pasal 3 ayat 1: Setiap penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik.
Selanjutnya di Pasal 4: Pada setiap sarana pengaduan harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan dipahami oleh penerima layanan, serta di Pasal 7 ayat 1: Setiap penyelenggara wajib memberi tugas kepada pengelola yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan.
BPJS SATU hadir di rumah-rumah sakit yang jadi mitra BPJS Kesehatan untuk memantu peserta dengan memberikan informasi yang diperlukan, menerima pengaduan dan memberikan solusi. Ini dilakukan semata-mata agar peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan yang terbaik dari BPJS Kesehatan. Layanan ini terintegrasi dengan fungsi Unit Pengaduan RS dengan dukungan aplikasi SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan.
Bahkan, petugas BPJS SATU akan mendatangi peserta JKN-KIS untuk menanyakan apakah ada masalah. Ini dilakukan agar peserta JKN-KIS benar-benar memperoleh pelayana yang prima sesuai dengan misi BPJS Kesehatan. Petugas BPJS SATU juga akan mengunjungi pasien peserta JKN-KIS yang sedang dirawat di ruang perawatan.
Petugas BPJS SATU akan dilengkapi dengan sepeda atau skuter elektrik untuk mempercepat mobilitas mereka dalam melayani peserta JKN-KIS.