[Baca juga:Â Kasus HIV di Banten (Akan) Memicu "Ledakan AIDS"]
Sedangkan pada huruf (b) juga tidak akurat karena kalau salah satu mengidap HIV/AIDS biar pun setia tetap bisa terjadi penularan HIV kalau suami tidak memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan pasangan setia yang mengidap HIV/AIDS.
Untuk huruf (c) tidak ada penjelasan yang rinci kapan dan di mana seorang laki-laki harus memakai kondom agar tidak tertular HIV/AIDS.
Jika dikaitkan dengan latar belakang pembuatan Perda AIDS yaitu jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Serang, maka yang perlu di atur dalam perda adalah penanggulangan di hulu.Â
Yakni dengan menjalankan program yang riil untuk mencegah insiden infeksi HIV baru, khususnya pada laki-laki dewasa, melalui hubungan seksual dengan PSK. Tapi, langkah ini hanya bisa dilakukan untuk PSK langsung jika praktek seks mereka dilokalisir.
Seperti diketahui PSK ada dua jenis, yaitu:
(1). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.
(2). PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, dll.
Yang akan jadi pemicu ledakan AIDS di Kab Serang adalah pratek transaksi seks yang melibatkan PSK tidak langsung karena mereka tidak bisa dijangkau. Soalnya, transaksi dilakukan melalui HP dan media sosial dan prakteknya dilakukan di berbagai tempat, rumah, kos-kosan, penginapan, losmen, hotel melati sampai hotel berbintang dan apartemen.
Jika kelak Perda AIDS Kab Serang hanya copy-paste dari Perda-perda AIDS yang sudah ada, maka nasibnya sama saja dengan 128 Perda AIDS yang sudah ada hanya 'macan kertas' serta 'penghuni' rak perpustakaan dan lemari arsip. Pada saat yang sama penyebaran HIV/AIDS terus terjadi yang kelak bermura pada 'ledakan AIDS'. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H