Rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Provinsi Banten, akhirnya menetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS jadi peraturan daerah (Perda). Disebutkan bahwa Perda AIDS itu penting mengingat kasus kumulatif HIV/AIDS di Kab Serang sampai Oktober 2018 mencapai 632 yang terdiri atas 388 HIV dan 244 AIDS (radarbanten.co.id, 14/8-2019).
Perda AIDS digagas pada awal tahun 2000-an yang mengadopsi program penanggulangan HIV/AIDS yang berhasil di Thailand yaitu memaksa laki-laki memakai kondom setiap kali melakukan hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di tempat-tempat pelacuran, seperti rumah bordir dan lokalisasi.
Perda AIDS pertaman 'lahir' di Kabupaten Nabire, Papua, tahun 2003. Sampai Juli 2019 sudah ada 129 Perda AIDS yang diterbitkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Di Banten sendiri sudah ada 3 Perda AIDS yaitu Perda AIDS Provinsi Banten (2010), dan Perda AIDS Kab Tangerang (2016).
Yang jadi masalah besar adalah: (a) Perda-perda AIDS itu hanya sebatas copy-paste, (b) Tidak ada pasal-pasal yang konkret untuk mencegah insiden infeksi HIV baru, (c) Tidak ada pasal-pasal yang konkret untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di masyarakat, dan (d) Program Thailand mustahil dimasukkan dalam Perda AIDS karena di Indonesia tidak ada lagi lokalisasi pelacuran yang ditangani pemerintah sejak reformasi.
Dalam Perda Prov Banten No 6 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang disahkan tanggal 19 November 2010, misalnya, pada bagian peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS di pasal 29 ayat 1 huruf a disebutkan:Â
"Masyarakat bertanggung jawab untuk berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA dengan cara meningkatkan iman dan taqwa serta pemahaman agama."
[Baca juga: Perda AIDS Prov Banten: Menanggulangi AIDS dengan Pasal-pasal Normatif]
Pasal ini normatif, karena: (a) Tidak ada kaitan langsung antara penularan HIV dengan iman dan taqwa; (b) Apa takaran atau parameter yang dipakai untuk mengukur (tingkat) iman dan taqwa?; (c) Berapa ukuran iman dan taqwa yang bisa mencegah penularan HIV?; dan (d) Siapa yang berkompeten mengukur atau menakar iman dan taqwa seseorang?
Sedangkan di dalam Perda AIDS Kab Tangerang No 15 Â Tahun 2016 Â tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang disahkan tanggal 28 Desember 2016 di Pasal 14 ayat 2 disebutkan: Â Â
Pencegahan penularan melalui hubungan seksual dilakukan melalui upaya: a. tidak melakukan hubungan seksual bagi orang yang belum menikah; b. setia kepada satu pasangan seksual; c. menggunakan Kondom secara konsisten; d. penyediaan perbekalan kesehatan; dan e. meningkatkan kemampuan pencegahan dan pengobatan IMS
Terkait dengan pernyataan pada huruf (a) penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual tidak terkait dengan sifat hubungan seksual, dalam hal ini belum menikah, karena penularan HIV/AIDS melalui hubungan seksual bisa terjadi di dalam dan di luar nikah jika salah satu atau kedua pasangan tsb. mengidap HIV/AIDS dan suami atau laki-laki tidak memakai kondom. Ini fakta (medis).