Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Raperda Anti-LGBT Kota Depok, Kasihan Waria Akan Terusir

28 Juli 2019   21:47 Diperbarui: 28 Juli 2019   21:59 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: medicalxpress.com)

Tragis benar nasib waria di Kota Depok, Jabar, jika rancangan peraturan daerah (Raperda) Anti-LGBT disahkan jadi peraturan daerah (Perda) karena sebagai transgender mereka tidak diterima lagi hidup sebagai makhluk Tuhan di Kota Depok.

Soalnya, dalam LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) yang kasat mata hanya transgender yaitu waria. Sedangkan lesbian, gay dan biseksual tidak bisa dikenali dari fisiknya.

Lagi pula sebagai orientasi seksual lesbian, gay dan biseksual (catatan: transgender bukan orientasi seksual tapi identitas gender) ada di alam pikiran sehingga tidak bisa dilarang. Yang perlu dilarang adalah perilaku seksual dalam bentuk homoseksual yaitu seks oral dan seks anal di dalam dan di luar nikah.

[Baca juga: LGBT Sebagai Orientasi Seksual Ada di Alam Pikiran]

Pemrakarsa Raperda Anti-LGBT, Hamzah, anggota Fraksi Partai Gerindra, mengatakan: "Prilaku LGBT dinilai telah bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua." (jabar.suara.com, 21/7-2019).

Tidak jelas apa perilaku LGBT yang disebut Hamzah bertentangan dengan sila pertama dan kedua Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab).

Kalau yang dimaksud Hamzah adalah seks oral dan seks anal, maka hal ini juga dilakukan oleh kalangan heteroseksual. Bahkan, tidak sedikit pasangan suami-istri yang melakukan seks oral dan seks anal, bahkan dalam posisi "69".  Banyak istri yang mengeluh karena dipaksa suami melayani seks oral dan seks anal. Ini termasuk 'marital rape' yaitu perkosaan dalam pernikahan.

Dalam berita Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Depok dikatakan menyebut: "Tercatat 2014 ada 4.932 gay dan bertambah, kini ada sekitar 5.791 gay."

[Baca juga: AIDS di Kota Depok, "Tembak" LGBT Abaikan Heteroseksual]

Secara fisik gay tidak bisa dikenali. Apakah 5.791 warga yang disebut KPA Kota Depok itu mengaku bahwa mereka gay sebagai sumber primer? Adalah hal yang tidak masuk akal ada 5.791 warga Kota Depok yang menyatakan diri sebagai gay.

Sedangkan Dinas Sosial Kota Depok mengungkapkan ada 114 orang dari 222 orang yang mengindap HIV adalah para gay.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun