Ketika Thailand berhasil menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) dengan program 'wajib kondom 100 persen', Indonesia pun 'mencangkok' program tsb. yang diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Sampai Juli 2019 sudah ada 120-an Perda AIDS di Indonesia.
Celakanya, Perda-perda AIDS yang bertebaran di Nusantara tidak sejalan dengan program Thailand terutama terkait dengan sanksi. Program kondom Thailand menghukum germo atau mucikari jika ada PSK anak asuhnya terdeteksi mengidap IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa kondom, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, klamidia, virus hepatitis B, dll.).
[Baca juga: Program Penanggulangan AIDS di Indonesia Mengekor ke Ekor Program Thailand dan Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand]
Sedangkan di Indonesia yang dihukum di penjara adalah PSK. Ini tidak mengatasi masalah tapi membuat masalah baru yaitu menambah beban lembaga pemasyarakatan (Lapas). Selain itu satu PSK dibui, ratusan PSK baru akan menggantikan tempat PSK yang dipenjarakan. Jika germo yang diberikan sanksi tentulah germo akan memaksa anak asuhnya menolak laki-laki kalau tidak pakai kondom.
Infeksi HIV Baru
Dengan langkah yang diterapkan melalui Perda AIDS insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan PSK akan tetap dan terus terjadi karena tidak ada kontrol yang ketat terkait dengan pemakaian kondom pada kegiatan seks di pelacuran.
Yang bisa dilakukan melalui Perda AIDS hanyalah sebatas menurunkan insiden infeksi HIV/AIDS baru melalui laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK. Tapi, langkah ini hanya bisa dilakukan secara efektif jika praktek PSK dilokalisir. Sedangkan di Indonesia sejak reformasi praktek PSK tidak lagi dilokalisir.
Maka, amatlah tidak masuk akal kalau kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Nomor 4 Â Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), ditetapkan di Slawi pada tanggal 28 Agustus 2018, menyebutukan di Pasal 4 ayat (b) bahwa tujuan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru.
Adalah hal yang mustahil 'meniadakan infeksi HIV baru' karena hubungan seksual berisiko tertular HIV terjadi setiap saat tanpa bisa diintervensi, yaitu:
(1). Laki-laki dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis), bisa sebagai suami atau lajang, warga Kab Tegal yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam nikah dengan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kab Tegal, di luar wilayah Kab Tegal atau di luar negeri karena bisa saja salah satu dari perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS;
(2). Perempuan dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) bisa sebagai istri atau lajang, warga Kab Tegal yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam nikah dengan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kab Tegal, di luar wilayah Kab Tegal atau di luar negeri karena bisa saja salah satu dari perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS;