Kelima, ada penularan HIV dari ibu-ke-bayi yang dikandungnya.
Ibu-ibu yang tertular HIV dari suami berisiko menularkan HIV ke bayi yang dikandungnya. Tidak ada mekanisme yang riil mendeteksi HIV/AIDS pada ibu hamil.
Dengan lima kondisi di atas adalah hal yang mustahil mengatakan bahwa pada tahun 2030 Kota Jayapura 'bebas AIDS'.
Dalam berita disebutkan: Program Fast Track menargetkan di tahun 2030 bebas HIV/AIDS, dengan 90% ODHA mengetahui status HIV-nya, 90% ODHA mengetahui status mendapat terapi ARV dan 90% ODHA yang mendapat terapi ARV tidak terdeteksi virusnya.
"90% ODHA mengetahui status HIV-nya", berarti ada 10 persen Odha yang tidak mengetahui statusnya sehingga yang 10 persen ini jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS.
Persoalan lain adalah tidak ada mekanisme yang komprehensif untuk mendeteksi kasus HIV/AIDS di masyarakat tanpa melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga tidak semua warga yang mengidap HIV/AIDS terdeteksi.
Bagaimana program Fast Track bisa menghentikan insiden infeksi HIV baru, khususnya pada laki-laki dewasa?
Dalam berita tidak ada penjelasan tentang langkah konkret program Fast Track untuk menghentikan insiden infeksi HIV baru, khususnya pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual dengan PSK.
Langkah di Hilir
Disebutkan pula: Kemudian 3 zero 2030, antara lain zero new HIV infection (tidak ada lagi penularan infeksi baru) ....
Pertanyaannya adalah: apa program, cara atau langkah yang konkret untuk mencapai kondisi 'zero new HIV infection'?