*Pemberantasan Narkoba di Indonesia, Jokowi Eksekusi Mati tapi SBY Beri Remisi
"Andi Arief cuma jadi korban kegagalan pemerintah Joko Widodo dalam pemberantasan narkoba di Indonesia." Ini dikatakan oleh Waketum Gerindra, Arief Poyuono, dalam berita "Waketum Gerindra Salahkan Jokowi soal Andi Arief Terjerat Narkoba" (news.detik.com, 4/3-2019).
Andi Arief, Wasekjen Partai Demokrat, ditangkap polisi di Hotel Peninsula, Jakarta (3/3). Polisi memastikan jenis narkoba yang dipakai Andi Arief adalah sabu.
Pernyataan Poyuono ini hanyalah mencari "kambing hitam" tanpa melihat fakta terkait dengan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba (narkotika dan bahan-bahan berbahaya) sejak reformasi.
Salah satu fakta yang sangat kontras dan ironis dari presiden-presiden sebelum Jokowi, yaitu Habibie, Gus Dur, Megawati, dan SBY terpidana narkoba yang divonis mati tidak dieksekusi (Lihat Tabel).
Sebaliknya, yang lebih tidak masuk akal adalah ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi berupa pengurangan hukuman penjara sebesar 5 tahun bagi teripdana narkoba WN Australia, Schapelle Leigh Corby.Â
Rupanya, SBY lebih memilih WN asing (Australia) yang menerima remisi, padahal banyak napi narkoba WN Indonesia dengan hukuman belasan tahun sampai hukuman mati. Itu artinya SBY merupakan presiden pertama di Indonesia yang memberikan grasi kepada WN asing terpidana kasus narkoba.
Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, "Dalam sejarah RI, baru kali ini presiden memberikan grasi atau mengampuni pelaku kejahatan narkotika kepada Corby, napi warga negara Australia. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun napi asing." (merdeka.com, 23/5-2012).
Terkait dengan pernyataan Poyuono, apa takaran yang dia untuk menyimpulkan "kegagalan pemerintah Joko Widodo dalam pemberantasan narkoba di Indonesia?"
Dikatakan pula oleh Poyuono, "....peredaran narkoba di era Jokowi semakin banyak."