Pemerkosa dan pembunuh gadis cilik Yy di Bengkulu juga menyalahkan miras dan pornografi. Ini tidak bisa diterima karena banyak orang menenggak miras dan menonton film porno tapi tidak memerkosa dan membunuh.
Di Amerika Serikat pengemudi yang tertangkap di bawah pengaruh miras diancam dengan pasal pidana berencana, jika ada korban jiwa karena kecelakaan lalu lintas maka pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan vonis mati atau seumur hidup.
Maka, orang-orang yang menjadikan miras dan film porno sebagai alasan untuk melakukan kejahatan seksual pada penuntutan dipakai pasal pembunuhan berencana dengan tuntutan hukum mati. Jika korban tidak mati, maka hukuman seumur hidup.
Polisi dan wartawan diminta tidak dengan mudah memberikan panggung kepada pelaku kejahatan seksual untuk membela diri. Masyarakat dengan tingkat literasi yang rendah akan terpengaruh sehingga berbalik membela pelaku dan menyalahkan korban.
Itu yang terjadi di Indonesia. Perempuan korban kejahatan seksual selalu jadi 'the second victim' karena disebut sebagai penyebab kekerasan seksual. Orang-orang yang sok moralis juga akan menyalahkan AG: sudah tahu sendirian perempuan, kok masih tinggal serumah dengan tiga laki-laki. *
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H