3 dari 9 PSK yang diciduk Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Desa Sepuh Gempol, Kecamatan Wonomerto, positif idap HIV-AIDS. Kepastian itu didapat pasca mereka menjalani tes kesehatan dari Dinas Kesehatan setempat. Ini lead pada berita 3 PSK di Probolinggo Positif HIV-AIDS (wartabromo.com, 28/11-2018).
Kalau saja Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan wartawan memahami epidemi HIV/AIDS dengan benar, maka pernyataan kepada wartawan tidak hanya seputar pekerja seks komersial (PSK) tsb., tapi ada persoalan besar terkait dengan fakta tsb.
Pertama, sebelum ditangkap Satpol PP 3 PSK itu sudah melayani puluhan bahkan ratusan laki-laki dewasa warga Kab Probolinggo, Jatim.
Kedua, berbagai studi menunjukkan seorang PSK melayani 3 -- 5 laki-laki setiap malam.
Ketiga, ketika hasil tes HIV ketiga PSK itu reaktif (positif) itu artinya minimal mereka sudah tertular HIV tiga bulan sebelumnya.
Keempat, maka dalam tiga bulan sudah ada 540 -- 900 Â laki-laki dewasa yang berisiko tertular HIV karena laki-laki tsb. tidak memakai kondom ketika seks dengan PSK. Ini perhitungannya: 3 PSK x 3-5 laki-laki/malam x 20 hari/bulan x 3 bulan.
Kelima, jika ada di antara 540 -- 900 laki-laki tsb. yang tertular HIV, maka mereka jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Yang beristri akan menularkan HIV ke istrinya, bahkan ada laki-laki yang beristri lebih dari satu. Jika istrinya tertular HIV maka ada pula risiko penularan HIV ke bayi yang dikandungnya kelak terutama saat persalinan dan menyusui dengan air susu ibu (ASI).
Fakta di ataslah yang tidak dipahami oleh Satpol PP dan wartawan sehingga mereka menjadikan fakta tentang 3 PSK pengidap HIV/AIDS itu sebagai isu untuk sekedar sensasi.
Dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS berita ini sama sekali tidak berguna karena tidak memberikan gambaran yang riil terkait dengan deteksi 3 PSK yang mengidap HIV/AIDS tsb.
Ada pernyataan: " .... Ketiganya itu PSK dari luar daerah yang datang ke Probolinggo. ...." Ini dikatakan oleh Koordinator Team Reaksi Cepat (TRC) Dinas Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Nurul Arifin.
Dalam kaitan HIV/AIDS pernyataan ini merupakan salah satu bentuk penyangkalan terkait dengan perilak seksual berisiko warga Probolinggo.