UGM rupanya memikirkan masa depan masa depan mahasiswa yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual itu. Ini pernyataan dalam berita "Didesak Berhentikan Terduga Pelaku Perkosaan, Rektor UGM: Itu Penyiksaan" (solopos.com, 10/11-2018).
Hal di atas terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Fak Tehnik UGM, HS, terhadap Agni (bukan nama sebenarnya) ketika KKN di Pulau Seram, Maluku, tahun 2017.
Agaknya, pernyataan Rektor UGM, Prof Ir Panut Mulyono, M.Eng, D.Eng, memakai pola pikir laki-laki sehingga 'membela' pelaku dan mengabaikan kesakitan fisik dan psikologis yang dialami Agni sebagai korban.
Kepada "balairungpress.com" Agni mengatakan HS tidak memberikan keterangan yang jujur dan HS hanya mengatakan khilaf ketika meraba-raba Agni. Padahal, dengan pakaian lengkap dan berkerudung Agni sudah mengingatkan HS ketika meraba-raba dia tapi HS tetap menjalankan aksinya sehingga terjadi kekerasan seksual.
Petinggi-petinggi di UGM lagi-lagi menyalahkan Agni dengan 'peluru' laki-laki: mengapa tidur sekamar. Kalau Anda tidak di kamar itu peristiwa tidak akan terjadi, dst. ....
Mahasiswa dan mahasiswi menjalankan "Gerakan #KitaAGNI" sebagai aksi solidaritas sebagai bentuk keprihatinan karena UGM darurat kekerasan seksual di halaman Fisipol UGM, Bulaksumur, Yogyakarta (8/11-2018) (kompas.com, 10/11-2018).
Sebagai laki-laki yang beragama dan berakal budi sebagai mahasiswa UGM, dalam kondisi seorang mahasiswi harus tidur di rumah pondokan dia pada malam nahas itu tentulah jalan yang bermoral HS tidur di ruang tamu.
Mengapa rektor dan petinggi di UGM mengabaikan fakta di atas dan hanya bisa menyalahkan Agni?
Di bagian lain disebutkan: Dengan pendampingan psikologis yang sedang diupayakan UGM kepada penyintas maupun pelaku saat ini, Panut berharap mampu memperbaiki karakter keduanya.
Astaga, Pak Rektor rupanya menempatkan kasus pelecehan seksual sebagai perzinaan dengan dasar suka sama suka. Tentu saja salah besar karena pelaku sendiri sudah mengakui khilaf. Itu artinya yang terjadi bukan zina tapi kekerasan seksual.
[Baca juga: Tentang Terduga Pemerkosa yang Wisudanya Ditunda dan "Rekomendasi Laki-laki" Selesaikan Kasus (Hukum) Perkosaan Mahasiswi UGM?]